Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut Ada 2.034 Personel yang Menjaga

Gabungan dari kepolisian, TNI hingga match steward

Malang, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa jumlah personel pengamanan pada laga Arema FC kontra Persebaya mencapai 2.034 orang. Jumlah tersebut lebih banyak dari laga biasa yang hanya di kisaran 1.073 personel. Adapun personel pengamanan merupakan gabungan dari beberapa unsur, mulai kepolisian, TNI hingga match steward. 

Dalam prosesnya, kata dia, pengamanan berjalan cukup baik sampai pertandingan berakhir. Setelah itu, tim pengamanan melakukan evakuasi kepada pemain Persebaya. Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan. 

"Tapi semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin kapolres," urai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022). 

Sementara, sebagian pengamanan melakukan evakuasi pemain Persebaya, ada beberapa penonton yang turun ke lapangan. Setelah semakin banyak penonton yang turun, personel pengamanan mulai melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan menggunakan kekuatan. 

"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Aldison M," imbuhnya. 

Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personil menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke Tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.

"Hal itu mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun kemudian panik merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," jelasnya. 

Penonton kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu seharusnya dibuka. "Saat itu, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," ujarnya. Akibat kejadian ini, setidaknya 131 orang tewas.  Polisi sendiri kemudian memeriksa 31 orang dari internal mereka. Dari jumlah itu 22 di antaranya dianggap melanggar.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: [BREAKING] PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Terhadap Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya