Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Amankan tujuh kendaraan bermotor hasil curian

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menangkap jaringan pelaku curanmor di kawasan Kota Malang. Melalui tim khusus, yaitu Singo Arema Police yang sengaja dibentuk untuk memerangi kejahatan jalanan, mereka meringkus dua orang pelaku curanmor masing-masing berinisial M dan DS. Keduanya ditangkap dikawasan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Senin (3/2) di sebuah rumah kontrakan. 

1. Modus pencurian gunakan kunci T

Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku CuranmorWakapolresta Malang Kota saat berdialog dengan pelaku curanmor. IDN Times/ Alfi Ramadana

Modus yang digunakan oleh dua pelaku tersebut adalah dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T. Keduanya memang sengaja berkeliling Kota Malang berboncengan hanya untuk mencari motor target. Setelah didapat motor target, keduanya langsung melancarkan aksinya.

"Dua orang ini beraksi di wilayah Sukun dan Kedungkandang. Caranya merusak kontak menggunakan kunci T dan anak kunci lainya sesuai jenis motor," papar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (6/2). 

2. Amankan tujuh barang bukti hasil curian

Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku CuranmorPolisi mengamankan tujuh kendaraan bermotor roda dua hasil curian. IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan tujuh kendaraan bermotor roda dua. Enam di antaranya merupakan hasil curian. Sementara satu lainya merupakan kendaraan yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi curanmor tersebut. Kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada dua penadah yakni S dan IS dengan harga per unit kisaran Rp2.300.000 sampai Rp2.500.000.

"Mereka ini juga merupakan residivis kasus yang sama. Sudah lebih dari 20 TKP mereka melakukan aksi," tambahnya. 

3. Dua penadah juga diciduk

Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku CuranmorPolisi juga menangkap dua penadah barang curian tersebut. IDN Times/ Alfi Ramadana

Tak hanya dua pelaku curanmor, pada kesempatan yang sama, polisi juga menangkap S dan IS yang menjadi penadah. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Jl Jaksa Agung Suprapto Kota Malang. Keduanya diringkus di waktu yang hampir bersamaan dengan para pelaku.

"Kalau pengakuannya, uang hasil penjualan barang curian ini digunakan untuk keperluan pribadi. Sebab, dua orang ini tidak kerja," sambungnya. 

4. Terancam 7 dan 4 tahun penjara

Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku CuranmorPelaku curanmor dan penadah sama-sama terancam hukuman penjara. IDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatannya itu, baik pelaku curanmor maupun penadah sama-sama terancam hukuman penjara. Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah masing-masing 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara. Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah yang bersangkutan terlibat jaringan yang lebih besar. 

"Saat ini kami masih terus mengembangkannya. Tim kami di lapangan masih terus bergerak," jelasnya. 

Tim Singo Arema Police Ringkus Dua Pelaku CuranmorPolisi hadiahi pelaku curanmor dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap. IDN Times/ Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, polisi juga memberikan hadiah timah panas kepada M dan DS. Hal itu lantaran yang bersangkutan melawan saat akan ditangkap polisi. Sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur untuk dua pelaku curanmor tersebut. 

Baca Juga: Resmi Naik Status, Polres Malang Kota Kini Jadi Polresta Malang Kota  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya