Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Dibongkar Polisi Malang

Amankan barang bukti hingga 7 kilogram ganja kering

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Malang membongkar sindikat pengedar narkoba antar provinsi. Pengungkapan tersebut didasari adanya laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis ganja di sekitar kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari pengungkapan tersebut, total polisi menangkap 9 orang tersangka dengan barang bukti seberat 7,28 kilogram ganja kering asal Sumatra. 

1. Sembilan tersangka untuk tujuh kasus berbeda

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Dibongkar Polisi MalangPolisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Dok/istimewa

Kapolres Malang, AKBP Terlihat Hidayat menjelaskan bahwa sembilan orang tersangka yang ditangkap tersebur masing-masing adalah MM, ABB, MAT, YA, HN, KB, AS, dan DW. Lalu ada satu tersangka lainberinisial AF, dengan barang bukti berupa sabu. Sembilan orang tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang sebelumnya sudah diungkap. "Jadi tidak langsung sekaligus. Tetapi para tersangka ini ditangkap usai pengembangan laporan sebelumnya," paparnya, Jumat siang (25/3/2022).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang 

2. Berawal dari penangkapan tersangka AF

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Dibongkar Polisi MalangSembilan orang tersangka digiring petugas di Polres Malang. Dok/istimewa

Lebih jauh, Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri menambahkan bahwa pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka AF pada 6 Maret 2022 lalu di kawasan Gondanglegi Kulon. AF ditangkap dengan barang bukti berupa Sabtu seberat 11,50 gram, pipet kaca, alat penghisap dan sebuah handphone. Setelah itu, polisi kemudian mendapatkan informasi dari tersangka terkait dari mana barang tersebut ia dapatkan. Hasilnya delapan orang tersangka lain bisa diamankan.

"Dari delapan orang tersangka lain diamankan barang bukti berupa Sabtu seberat 36,5 gram dan ganja kering seberat 7,28 kilogram," imbuhnya. 

3. Dikirimkan estafet dari Sumatra

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Dibongkar Polisi MalangPolisi saat berdialog dengan para tersangka. Dok/istimewa

Dalam kesempatan yang sama Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut bahwa para tersangka ini sebenarnya tidak saling kenal. Tetapi mereka bekerja secara estafet mengirimkan ganja kering ini dari Sumatra melalui jalur darat. Setelah sampai di Jawa Tengah, barang haram tersebut kemudian diambil oleh salah satu tersangka dan dibawa ke Malang. Para tersangka itu dijanjikan mendapat bonus berupa ganja dan sabu serta uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Satu kilogram ganja dijual Rp7-9 juta. Untuk sabu dijual 1,2 -1,3 juta per gramnya. Mereka bisa dapat komisi hingga Rp2 juta," jelasnya. 

4. Masih kejar satu tersangka lain

Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Dibongkar Polisi MalangIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain 9 orang ini, polisi juga kini masih memburu satu orang lain berinisial R. Satu orang ini merupakan jaringan yang ada diatas sembilan orang ini. R juga merupakan penyuplai dari barang haram tersebut sebelum akhirnya bisa dibongkar oleh Polres Malang.

"Pengakuan dari para tersangka, memang barang tersebut didapat dari R. Saat ini polisi masih berupaya melacak keberadaan dari R," tandasnya. 

Sementara itu, atas perbuatannya itu, sembilan tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Penyaluran Minyak Curah Subsidi di Malang Diwarnai Protes Pedagang 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya