Polisi Tunggu Pasutri yang Nekat Belanja Saat Sedang Positif COVID-19 

Surat pemanggilan sudah disampaikan kepada pelaku

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota masih menunggu pasutri asal Kalimantan Timur yang sebelumnya viral usai berbelanja dalam kondisi positif COVID-19 di supermarket Lai-Lai. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa saat ini kepolisian melalui Kasat Reskrim sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Reza Fahd Adrian beserta sang istri. Mereka juga sudah menjawab panggilan tersebut dan mminta waktu untuk berkoordinasi dengan kantor tempatnya bekerja.

"Kemungkinan untuk pemeriksaan yang bersangkutan paling cepat pekan ini. Tetapi bisa juga pekan depan," paparnya, Rabu (9/2/2022). 

Dalam unggahannya di media sosial, Reza Fahd Adrian nekat berbelanja meski positif COVID-19. Ia menyebut batal ke Bali lantaran saat hendak menyeberang kedapatan positif COVID-19. Karena hal itulah ia kemudian memilih untuk berwisata ke Kota Batu dan kemudian berbelanja di Swalayan Lai-Lai. Akibat kenekatan kedua pelaku, Pemerintah Kota Malang mendadak melakukan swab antigen massal di swalayan Lai-Lai yang berada di Jl Semeru, Kota Malang, Senin (7/2/2022). Sedikitnya 30 karyawan swalayan harus menjalani swab antigen dan dilanjutkan tes swab PCR.

1. Kedua pelaku sudah pulang ke Samarinda

Polisi Tunggu Pasutri yang Nekat Belanja Saat Sedang Positif COVID-19 Ilustrasi COVID-19 (IDN Times)

Lebih jauh, Deny menambahkan, saat ini posisi pelaku sudah berada di Samarinda. Sebelum kembali ke Samarinda, mereka sudah negatif. Peristiwa yang kemudian menjadi viral tersebut terjadi pada 23-27 Januari lalu. 

"Karena ini kondisinya sudah viral, maka pasutri ini harus kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan polisi," tambahnya. 

2. Terancam hukuman hingga denda

Polisi Tunggu Pasutri yang Nekat Belanja Saat Sedang Positif COVID-19 Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait pelanggaran yang terjadi, Deny menyebut bahwa mereka bisa dikenakan pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tahun 2018. Ancaman hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda. Namun, polisi masih menunggu kedatangan pelaku ke Kota Malang guna memberikan klarifikasi secara langsung. 

"Memang pelaku sudah meminta maaf melalui media sosial. Tetapi dia juga tetap harus datang ke Malang karena apa yang dilakukan ini sudah menimbulkan keresahan," sambungnya. 

3. Penyelidikan tetap berjalan

Polisi Tunggu Pasutri yang Nekat Belanja Saat Sedang Positif COVID-19 Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memberi keterangan terkait kasus fetish mukena. Dok/istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa mereka memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab. Namun, pemeriksaan akan tetap berjalan.

Polisi sendiri masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut sembari menunggu kedatangan pelaku. Untuk membantu proses penyelidikan, Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan Polresta Samarinda.  "Kami juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi pelaku. Kami harap yang bersangkutan bisa datang sesuai jadwal yang sudah disiapkan," tandasnya. 

 

Baca Juga: Ritel Modern Ini Ditutup karena Pegawai Terpapar COVID-19

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya