Polisi Tangkap Pria Keluarkan Pistol di Kota Batu 

Motif pelaku hanya karena marah diserempet di jalan

Malang, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Batu akhirnya bisa mengungkap teka teki pria yang mengeluarkan senjata api di depan Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu, Kamis (13/1/2022) kemarin. Tersangka berinisial MS (49) ditangkap di rumahnya kawasan Bumiaji, Kota Batu pada malam hari setelah kejadian video viral tersebut. Dari rumah pelaku, polisi menemukan satu senpi rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru berada di dalam chamber dan 4 butir peluru lain yang sudah dimodifikasi. Kemudian polisi juga mengamankan satu senjata air soft kaliber 5,5 milimeter. 

1. Keluarkan senjata berdalih karena diserempet

Polisi Tangkap Pria Keluarkan Pistol di Kota Batu Tersangka pemilik senjata api saat pres rilis di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan bahwa motif tersangka mengeluarkan senjata tersebut lantaran baru saja diserempet kendaraan. Tersangka mengaku emosi dan kemudian mengeluarkan senjata tersebut dan diacungkan ke udara. Beruntung pada saat itu, kendaraan yang diduga menyerempet pelaku sudah berjalan jauh. Sehingga tak terjadi insiden yang lebih berbahaya lagi.

"Motif karena pelaku merasa sebelumnya diserempet pengendara lain. Karena hal tersebit tersangka kemudian meminggirkan kendaraannya dan mengeluatkan senpi tapi tidak sempat ditembakkan," urainya Jumat (14/1/2022). 

Baca Juga: Viral Aksi Pemotor Keluarkan Benda Diduga Pistol di Kota Batu

2. Senpi dibeli melalui medsos

Polisi Tangkap Pria Keluarkan Pistol di Kota Batu Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat memberikan penjelasan terkait kasus pria mengeluarkan senjata api di Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Yogi menambahkan bahwa senjata api milik pelaku tersebut didapatkan secara online. Dirinya kemudian bertransaksi dengan cara cash on delivery (COD) di salah satu wilayah di Jatim. Tersangka membeli senpi terrsbut pada tahun 2021 lalu seharga Rp 1,2 juta. Transaksi dan kepemilikan senjata tersebut diketahui ilegal karena tidak ada dokumen penyerta. 

"Tersangka mengaku tidak kenal dengan penjualnya. Tetapi kami masih coba dalami kasus tersebut guna mencari tahu siapa penjual senpi itu," tambahnya. 

3. Tidak dalam pengaruh miras dan narkoba

Polisi Tangkap Pria Keluarkan Pistol di Kota Batu Tersangka pemilik senjata api saat pres rilis di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Yogi memastikan bahwa saat mengeluarkan senjata tersebut, MS tidak sedang dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba. Tersangka hanya kesal karena diserempet oleh kendaraan lain. Kemudian yang bersangkutan melampiaskan kekesalannya dengan mengeluarkan senjata tersebut. "Pelaku berusaha untuk menunjukkan bahwa dia punya senjata dan sedikit arogan," sambungnya. 

4. Terancam hukuman seumur hidup

Polisi Tangkap Pria Keluarkan Pistol di Kota Batu Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat tindakannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak. Ancaman yang diberikan adalah pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk menggali lebih dalam terkait pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan senpi," tandasnya. 

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang, Jumlah Wisatawan di Kota Batu Menurun 50 Persen

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya