Pelaku Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Kasus Pembunuhan Karangploso 

Pelaku merupakan cucu korban sendiri

Malang, IDN Times - Kepolisian resmi menghentikan proses pengusutan terhadap kasus peristiwa berdarah yang menewaskan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hal tersebut setelah tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 7 Juni lalu itu meninggal dunia. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan MS (18) yang tak lain adalah cucu dari W sebagai tersangka atas peristiwa itu. 

1. MS melakukan pembunuhan terhadap W

Pelaku Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Kasus Pembunuhan Karangploso Petugas dari Polsek dan Koramil Karangploso saat berada di lokasi kejadian. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan, MS ditetapkan sebagai tersangka. MS telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas hingga menyebabkan meninggal dunia. Kemudian setelah W tergeletak, pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri seperti leher dan perut.

"Motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum. Hal itu membuat tersangka kemudian mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban," ujar Donny Kristian Bara'langi, Selasa (5/7/2022). 

2. Proses penyidikan dihentikan

Pelaku Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Kasus Pembunuhan Karangploso Jenazah Wurlin saat dievakuasi ke mobil ambulans. IDN Times/Alfi Ramadana

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi terpaksa melakukan penghentian penyidikan perkara terhadap MS. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP lantaran MS sudah meninggal dunia. Bahkan selama masa perawatan, MS juga beberapa kali melakukan usaha bunuh diri. 

"Satreskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan. Karena tersangka saat ini sudah meninggal dunia dan dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri," imbuhnya. 

Baca Juga: Polisi Tunggu Saksi Kunci Peristiwa Berdarah Karangploso Sembuh

3. MS sempat menjalani perawatan di RSSA

Pelaku Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Kasus Pembunuhan Karangploso Polisi saat melakukan olah TKP di rumah korban peristiwa berdarah di Karangploso. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai menghabisi nyawa W, tersangka berupaya untuk mengakhiri hidupnya dengan melukai leher serta perut. Tetapi saat itu, MS gagal mengakhiri hidupnya setelah dibawa oleh tetangga sekitar tempat tinggalnya untuk mendapat perawatan di RS Prasetya Husada, Karangploso. Setelah itu, ia dirujuk ke RS Syaiful Anwar guna menjalani serangkaian tindakan operasi pada luka di leher dan perut. 

Namun, setelah menjalani perawatan selama kurang lebih tiga pekan, MS meninggal dunia setelah mengalami gagal nafas pada Minggu (4/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.32 WIB. 

Baca Juga: Saksi Kunci Peristiwa Berdarah Karangploso Meninggal   

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya