Menag Akan Lakukan Dialog dengan Korban Penipuan First Travel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Babak baru dari kasus penipuan jasa umroh First Travel masih bergulir. Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa seluruh aset dari First Travel disita negara. Sementara masyarakat yang menjadi korban masih belum mendapat kepastian. Terutama untuk uang mereka yang sudah terlanjur masuk.
1. Akan ajak duduk bersama
Untuk mengatasi polemik tersebut, Menteri Agama, Fachrul Rozi menyatakan bahwa akan mengajak duduk semua pihak. Termasuk juga berencana melakukan dialog dengan jamaah korban Firts Travel. Ia berharap ada hasil positif dari pertemuan tersebut untuk meredam gejolak jamaah yang kecewa lantaran uang merak tak kunjung kembali.
"Kami akan coba duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," ucapnya di UIN Malang, Kamis (21/11).
2. Sudah ada putusan MA
Lebih jauh, Fachrul mengakui bahwa saat ini situasinya memang sudah berbeda. Apalagi setelah MA mengeluarkan putusan. Hal itu membuat Kementerian Agama tidak bisa berbuat terlalu banyak untuk penyelesaian sengketa kasus First Travel.
"Keputusan MA ini sudah inkrah. Jadi sudah tidak gampang lagi bagi kami. Tetapi kami akan tetap upayakan solusi terbaik," tambahnya.
3. Akan dialog dengan jamaah korban first travel
Di sisi lain, Fachrul saat ini tengah menyusun rencana bertemu dengan jamaah. Bahkan dari pihak jamaah korban First Travel sendiri sudah mengajukan pertemuan. Namun, memang pihak kementerian tengah mencari waktu yang tepat untuk pertemuan tersebut.
"Sudah meminta kepada saya untuk bertemu. Kami akan agendakan untuk mencari jalan tengah terbaik," sambungnya.
Baca Juga: Solusi Penyelesaian Aset First Travel ala Yunus Husein, Kecuali PK
4. Putusan MA dianggap merugikan jamaah
Di sisi lain, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa barang bukti dari kasus penipuan jasa umroh First Travel tidak dikembalikan pada jamaah. Mahkamah Agung menyebut bahwa barang bukti yang disita tersebut didapatkan dari tindak pidana. Hal itupun menimbulkan polemik. Untuk itu Kementerian Agama tengah berupaya agar polemik tersebut tak sampai bekepanjangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First Travel