Malam Tahun Baru, 14 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Malang, IDN Times - Sebanyak 14 orang pelaku pengeroyokan pada malam pergantian tahun 2022 lalu ditangkap polisi. Mereka diringkus dalam dua kasus pengeroyokan yang berbeda. Sembilan tersangka terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan, Merjosari, Kota Malang. Sementara 5 lainnya terlibat kasus saling serang di Jl Candi Sewu, Kota Malang.
1. Berawal dari perayaan pergantian tahun
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Merjosari. Kasus tersebut berawal dari perayaan pergantian tahun 2022 oleh tiga orang pemuda berinisial EM, PS dan KA di sebuah rumah kontrakan. Sekitar pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang dua pemuda lain berusaha masuk ke kontrakan tersebut secara paksa.
Sempat terjadi dorong-dorongan hingga akhirnya dua pemuda tersebut berhasil masuk dan langsung melakukan pemukulan kepada tiga pemuda tersebut. Kemudian dari luar ada 7 pemuda lain yang sudah menunggu dan kemudian melakukan pelemparan batu bata, hingga pecahan genteng ke arah rumah kontrakan tersebut. Beberapa bagian kaca depan rumah kontrakan pecah.
"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada polisi dan pagi harinya para pelaku bisa diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu tim dari Polsek Lowokwaru," paparnya Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Diversi Gagal, Penganiayaan dan Pemerkosaan di Malang ke Meja Hijau
2. Penganiayaan juga terjadi di Jalan Candi Sewu
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kasus serupa juga terjadi di kawasan Jl Candi Sewu, Kota Malang. Untuk kasus tersebut juga berawal dari pesta miras untuk menyambut perayaan malam tahun baru yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di sebuah rumah kos.
Awalnya, perayaan tahun baru berjalan normal hingga dua orang pemuda masing-masing berinisial FJ berslisih paham dengan FA yang memicu terjadinya pertengkaran. Kemudian FA melakukan pengusiran kepada FJ keluar kos.
"Karena tidak terima FJ kemudian melakukan pemukulan kepada FA yang saat itu diketahui dua pemuda lain yakni LA dan AFF. Setelah itu, FA dan LA kemudian balik memukuli FJ dan menyuruhnya pergi," katanya.
3. FJ kembali dan melakukan pemukulan
Tak berselang lama, FJ kembali ke kos tersebut dan masuk ke dalam kamar. Kemudian dirinya menendang wajah FA. Hal itu diketahui oleh beberapa pemuda lain yakni FW dan AE yang secara spontan bersama FA langsung melakukan pengeroyokan kepada FJ. Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh AFF dan meminta FJ untuk meninggalkan kos tersebut.
"Setelah itu saudara FJ ini kemudian membuat laporan kepada polisi bahwa dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang. Kemudian polisi menangkap empat pelaku yang ikut terlibat dalam pengeroyokan. Tetapi kemudian FA juga melaporkan balik FJ terkait kasus yang sama," imbuhnya.
Dalam kejadian ini, 5 orang pemuda titangkap dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinton menyebut bahwa kepolisian tidak mentolerir adanya kejadian kekerasan di Kota Malang. Pasalnya Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan harus bisa memberi contoh baik bagi kota lain.
"Atas peristiwa tersebut para tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah masing-masing 7 tahun dan 8 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Listrik Mati, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing Ditunda