Lukai Korbannya dengan Badik, Tiga Perampas Handphone Dibekuk

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menangkap tiga orang pelaku perampasan handphone. Ketiganya ditangkap di kediamannya di kawasan Pakis pada 9 Desember lalu. Atas perbuatannya, ketiga pemuda berinisial MRZ, MS dan MR tersebut harus mendekam di tahanan Polresta Malang Kota.
1. Lukai korban karena melawan
Kejadian perampasan handphone tersebut dilakukan pelaku pada 24 November lalu di seberang jalan gerbang Universitas Brawijaya, Jl Veteran. Sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang bernama Rengga Hardiansyah bersama dua temannya. Kemudian salah satu dari pelaku langsung menodongkan badik kepada korban sembari merampas handphone dan tas korban.
"Saat itulah korban memberontak dan mencoba melawan pelaku. Kemudian pelaku menyerang korban dengan belati yang ia pegang sehingga melukai beberapa bagian tubuh korban seperti tangan kiri, pelipis serta hidung sebelah kiri korban," papar Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (10/12).
2. Motif ingin memiliki handphone korban
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui bahwa melakukan perampasan dengan kekerasan tersebut karena ingin handphone korban. Setelah beraksi, ketiga pelaku kemudian meninggalkan korban yang sedang terluka.
"Ketiga pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Motif utama mereka melakukan perampasan dengan kekerasan itu karena ingin mengambil handphone milik korban," imbuhnya.
3. Baru pertama kali lakukan kejahatan
Sementara itu, kepada polisi ketiga pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, polisi menduga bahwa masih ada korban lain dari pelaku.
"Sejauh ini pengakuanya baru sekali. Tetapi kami masih dalami lagi," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Kalung di Tuban Kunci Korban dalam Kamar Mandi
4. Terancam sembilan tahun penjara
Akibat perbuatanya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Pemkot Malang Hibahkan Satu Unit Ambulans kepada PMI Kota Malang