KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati 

Hukuman mati dinilai tak relevan dengan kondisi saat ini

Malang, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong untuk penghapusan hukuman mati. Penggunaan hukuman mati dinilai sudah tak relevan lagi dengan situasi saat ini. Apalagi negara ini juga sudah memiliki konstitusi yang menjamin hak hidup yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Hal itu seeprti disampaikan saat symposium peluncuran laporan situasi lapas dan terpidana mati di Indonesia di Hotel Gets, Kota Malang, Selasa (15/10). 

1. Terdapat kejanggalan dalam proses pemidanaan

KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati IDN Times/ Alfi Ramadana

Dalam prosesnya Kontras menemukan beberapa kasus yang dalam proses pidana serta proses penyidikan hingga peradilan seringkali ada permasalahan. Sehingga sering kali mendapat hukuman mati. Selain itu, pemerintah dinilai tak boleh menutup mata atas hal ini. Sebab, apakah hukuman mati yang selama ini diterapkan efektif mengurangi kejahatan. 

"Ini yang ingin kami tekankan. Semisal pada kejahatan narkotika, toh sejauh ini hukuman mati juga tidak mengurangi angka kejahatan narkotika," papar kordinator KontraS Yati Andriani.

Baca Juga: Perang Batin, Kisah Kalapas Antar Terpidana Mati ke Tempat Eksekusi

2. Hukuman mati sudah tak efektif

KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Yati menilai bahwa penerapan hukuman mati sudah tak kontekstual lagi. Belum lagi selama ini efektifitas dari hukuman mati tak banyak memberi perubahan dan mengurangi kejahatan yang ada. 

"Saat ini kecenderungan global juga sudah berupaya untuk menghapus praktek hukuman mati," tambahnya. 

3. Jadi beban lapas

KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati (Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Di sisi lain, keberadaan terpidana mati juga memberikan beban tersendiri bagi lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam hal ini Lapas harus tetap memberikan hak dari terpidana sebaik mungkin sekaligus juga memberikan kekuatan mental bagi terpidana. 

"Kami bersyukur sekali dengan adanya saran dan masukan dari KontraS. Ini tentu bisa meringankan beban kami sebagai petugas lapas dalam menghadapi ribuan terpidana dengan berbagai macam kasus," beber Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Malang, Syukron Hamdani. 

4. Lakukan upaya hukum lain

KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini untuk Lapas kelas 1 Malang, terdapat empat terpidana mati atas kasus pembunuhan. Selain tetap memberikan pelayanan maksimal kepada para napi, lapas juga tetap berupaya untuk membantu napi manakala ada kemungkinan menempuh upaya hukum lain agar bisa terhindar dari jerat hukuman mati. 

"Jika memang dirasa ada payung hukum yang jelas untuk mereka bisa mengubah status hukumnya tentu kami upayakan," tandasnya. 

Baca Juga: Perang Batin, Kisah Kalapas Antar Terpidana Mati ke Tempat Eksekusi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya