Kena Denda karena Tak Capai Target, Pria Ini Curi 13 Motor Perusahaan

Denda yang harus dibayarkan mencapai Rp800 juta

Malang, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran APEF (33) seorang kepala cabang dealer sepeda motor di Kota Malang. Lantaran terlilit denda setelah gagal memenuhi target penjualan, APEF nekat mencuri motor milik perusahaan PT Nusantara Surya Sakti tempatnya bekerja untuk kemudian dijual ke perusahaan secara ilegal. Bahkan pelaku sudah mencuri kendaraan motor milik perusahaan tersebut sejumlah 13 unit dengan berbagai jenis. 

1. Terlilit denda hingga Rp800 juta

Kena Denda karena Tak Capai Target, Pria Ini Curi 13 Motor PerusahaanPolisi menunjukkan beberapa perlengkapan kendaraan yang diambil oleh pelaku. IDN Times/Alfi Ramadana

Saat giat rilis di Polresta Malang Kota, APEF mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang bertanggung jawab atas penjualan kendaraan bermotor di tempatnya bekerja. Ia bertanggung jawab terhitung mulai tahun 2018 dan 2019. Penjualan mengalami penurunan dan dirinya terkena denda atas hal itu. Nilai denda yang diberlakukan adalah tiap unit sebesar Rp5 juta. Dalam tempo tersebut denda yang diterima oleh APEF sendiri mencapai Rp800 juta. 

"Saya punya jabatan, jadi saya merasa punya celah di situ untuk menggulung dana dari penjualan ini," terang APEF, Rabu (2/12/2020).

2. Hanya berusaha penuhi tanggung jawab

Kena Denda karena Tak Capai Target, Pria Ini Curi 13 Motor PerusahaanKapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat berdialog dengan pelaku. IDN Times/Alfi Ramadana

APEF menambahkan bahwa ini pertama kali dirinya melakukan penjualan motor tanpa sepengetahuan perusahaannya. Ia mengakui sebenarnya menyadari bahwa apa yang ia lakukan tersebut salah. Namun, saat iti dirinya juga dalam posisi sulit lantaran perusahaan tempat dirinya bekerja juga terus menekan dia untuk bisa segera membayar denda tersebut. 

"Ini baru pertama kali saya lakukan. Pada saat itu saya hanya berfikir bagaimana bertanggung jawab atas jabatan saya," tambahnya. 

3. Lakukan pencurian sebanyak tiga kali

Kena Denda karena Tak Capai Target, Pria Ini Curi 13 Motor PerusahaanKepolisian saat menjelaskan kronologi perkara pencurian tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa pelaku APEF melancarkan aksinya pertama kali pada 2 November lalu dengan mengambil dua kendaraan roda dua dari PT NSS. Dua kendaraan tersebut kemudian dijual ke PT Putra Permata Yasfis.

Kemudian pada tanggal 7 November, pelaku kembali mengambil dua kendaraan bermotor. Dua kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Muchlis yang saat ini masih DPO. Keesokannya pada tanggal 9 November, pelaku kembali mengambil 9 kendaraan bermotor dari dealer NSN di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang. Sembilan kendaraan roda dua itu kemudian oleh pelaku dibawa keluar dan dikirim ke PT Putra Permata Yasfis. Pelaku menjual kendaraan tersebut secara off the road. Padahal seharusnya dijual secara on the road. 

"Cara pelaku mengambil kendaraan adalah dengan memecahkan kaca tempat penyimpanan kunci dari kendaraan tersebut. Kemudian dibawa sendiri oleh pelaku kepada pembeli," tambahnya. 

Baca Juga: 15 ASN Reaktif COVID-19, Mulai Hari Ini Pemkot Malang Berlakukan WFH  

4. Dilaporkan perusahaan

Kena Denda karena Tak Capai Target, Pria Ini Curi 13 Motor PerusahaanBukti kendaraan yang diambil pelaku APEF. IDN Times/Alfi Ramadana

Selang beberapa hari setelah kejadian tersebut, perusahaan tempat APEF bekerja menyadari bahwa ada minus dalam stok barang. Kemudian perusahaan melakukan pengecekan kepada rekaman CCTV dan diketahui bahwa pelaku APEF yang sudah mengambil kendaraan bermotor. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian Resort Kota Malang Kota. 

"Pelaku ditangkap pada Jumat 19 November sekitar pukul 05.00 di hotel Sahid Montana Lowokwaru. Barang bukti yang diamankan ada 13 jenis kendaraan berbagai jenis," jelas Leo. 

Atas aksinya tersebut, pelaku APEF dikenakan dua pasal yakni 363 dan 374 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman yang dikenakan sendiri untuk pasal 363 KUHP selama 7 tahun penjara. Sementara untuk pasal 374 KUHP maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Pencurian Modus Ban Kempes di Tulungagung, Uang Rp135 Juta Amblas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya