Kasus Pencabulan di Bawah Umur, Polres Batu Tangkap Satu Tersangka

Batu, IDN Times - Polres Kota Batu menangkap seorang pria berinisial YR (18) karena mencabuli anak di bawah umur. Warga asal Poncokusumo tersebut dilaporkan telah melakukan persetubuhan kepada KI (16) sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan di salah satu vila di kawasan Songgoriti pada 23 Oktober lalu.
1. Berkenalan lewat Facebook
Kasus tersebut bermula saat YR berkenalan dengan KI melalui Facebook sekitar September lalu. Saat awal berkenalan, YR mulai tertarik kepada KI. Lalu, YR mencoba mendekati KI. Keduanya akhirnya sepakat untuk bertukar nomor telepon.
"Usai bertukar nomor telepon, mereka kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp," terang Kapolres kota Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (11/11).
2. Ajak korban jalan-jalan
Merasa mendapat angin segar, YR makin intens berkomunikasi dengan KI. Hingga akhirnya dia mengajak KI jalan-jalan pada 23 Oktober lalu.
Pelaku sempat mengajak korban makan di salah satu warung di kota Malang. Kemudian malamnya, pelaku mengajak korban ke vila di Songgoriti.
"Pada saat itu lah pelaku mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Anak Dipukuli Pria, Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulannya
3. Korban cerita kepada orang tuanya
Keesokan harinya, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Batu pada 29 Oktober.
Setelah menerima laporan, tim Polres Batu langsung mengejar dan menangkap YR di rumah kakaknya, di Gondanglegi.
"Sejauh ini kami masih dalami apakah ada korban lain dari pelaku. Tetapi berdasar pengakuan tersangka, ini baru yang pertama," tambah Harvi.
4. Janji bertanggung jawab
Di sisi lain, Harvi memaparkan bahwa sebelum melakukan hubungan badan, pelaku sempat merayu korban terlebih dahulu. Pelaku menebar janji palsu akan bertanggung jawab kepada korban.
"Tersangka ini berdalih akan bertanggung jawab. Hal itu agaknya mampu mengelabui korban, sehingga mau melayani permintaan tersangka," sambung perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
5. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Atas tindakanya tersebut, tersangka YR dijerat pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 diubah kedua kali UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Libatkan Publik Figur, Polda Jatim Gerebek Prostitusi di Batu