Julianto Divonis 12 Tahun, Komnas PA: Ini Suara Kebenaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merespons positif vonis putusan atas terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra. Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang. Julianti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan terus menerus.
1. Komnas PA sampaikan terima kasih kepada penegak hukum
Usai sidang putusan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang hadir langsung di PN Malang menyatakan bahwa putusan tersebut sangat tepat. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengambil keputusan terbaik atas kasus ini.
"Kami sampaikan terima kasih kepada JPU karena sudah menjabarkan kronologi secara detail. Hal itu tentu sangat membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sesuai dengan UUD yang berlaku," katanya Rabu (7/9/2022).
2. Bukti bahwa suara kebenaran didengar
Tak hanya sampai disitu saja, Arist juga menyampaikan bahwa kejahatan akan selalu terungkap. Terbukti meski peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu, majelis hakim masih bisa memutuskan perkara secara adil. Tentu berdasarkan pertimbangan bukti-bukti yang dilampirkan dan disampaikan Jaksa penuntut umum.
"Ini adalah suara kebenaran. Majelis hakim memutuskan dengan teliti dan sesuai dengan yang kami harapkan," imbuhnya.
Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI
3. Sudah sepatutnya pelaku kejahatan seksual diberantas
Secara tegas, Arist mengatakan bahwa sudah sepatutnya bahwa pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman berat. Agar kejahatan serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. Karena jika kasus seperti ini dibiarkan, maka korban akan menjadi trauma berkepanjangan.
"Ini termasuk yurisprudensi di mana kasus kejahatan seksual yang terjadi 10 tahun lalu bisa diadili dengan baik," jelasnya.
Sebagai informasi, vonis 12 tahun penjara potong masa tahanan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun. Akan tetapi, Terdakwa dikenakan denda Rp 300 juta serta juga diwajibkan membayar resitusi sebesar Rp 44,7 juta kepada korban paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!