Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Malang, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang menyeret owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu berinisial Julianto Eka Putra akhirnya memasuki tahap akhir bergulir. Setelah melalui 25 kali proses persidangan, Pengadilan Negeri Malang akhirnya memvonis Julianto dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2021 ini menyedot perhatian banyak pihak. Selain karena sosok pelaku yang merupakan tokoh besar di Malang Raya, perjalanan kasusnya juga sempat tersendat. Berikut adalah perjalanan kasus tersebut.

1. Muncul setelah ada laporan ke Polda Jatim

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPIKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasus tersebut pertama kali mencuat pada 29 Mei 2021. Saat itu, Komnas PA bersama tiga korban mendatangi Polda Jatim guna melakukan laporan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pemilik sekolah di Kota Batu. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait langsung turun tangan mendampingi para korban untuk melapor ke Polda Jatim.

Adapun dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pemilik sekolah saat itu adalah kekerasan seksual, fisik, verbal serta eksploitasi anak. Tak hanya tiga orang, saat itu korban yang sudah terdata oleh Komnas PA disebut mencapai 15 orang. 

2. Julianto diduga gunakan berbagai pendekatan untuk merayu para korban

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPIPengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah laporan tersebut masuk, kasus kemudian mulai bergulir. Berbagai fakta seputar kasus tersebut satu per satu mulai muncul ke permukaan. Termasuk dari pengakuan saksi korban. Saat itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa guna memuluskan aksi bejatnya, terduga pelaku yakni Julianto Eka Putra melakukan berbagai pendekatan kepada para korban yang tak lain merupakan siswa SMA SPI. Salah satunya adalah pendekatan training serta iming-iming kesuksesan.

Caranya adalah dengan mengajak para calon korban untuk datang ke rumah pribadinya. Agar tak mencurigakan, Anak-anak tersebut juga didampingi oleh pembina lain. 

"Mereka lalu dipanggil satu per satu pada tengah malam," kata Arist saat itu. 

3. Ditetapkan tersangka pada 5 Agustus 2021

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPISidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus kekerasan seksual oleh Julianto memasuki babak baru. Pada Kamis (5/8/2021) Julianto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara selesai.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan kepada Julianto lantaran saat itu yang bersangkutan dianggap kooperatif. Hal tersebut sempat membuat Komnas PA kecewa lantaran dikhawatirkan tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri. 

"Setelah ini JE pasti akan dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka. Polisi bisa saja langsung menetapkan JE harus ditahan. Sebaiknya begitu," kata Arist saat itu usai ada penetapan tersangka. 

4. Praperadilan yang diajukan Julianto ditolak

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPISidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Julianto kemudian mengajukan praperadilan atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Tetapi upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut mentah lantaran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suaranya memutuskan menolak seluruh permohonan dari tersangka.

Usai ditolak, berkas perkara kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang guna menjalani proses persidangan. Pelimpahan tersebut dilakukan lantaran kasus tersebut terjadi di wilayah Malang Raya, artinya proses persidangan juga harus dilakukan sesuai dengan TKP kejadian. 

5. Sidang perdana digelar di PN Malang

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPIPengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah proses pelimpahan berkas selesai, sidang perdana dengan terdakwa Julianto akhirnya digelar di PN Malang pada 16 Februari 2022. Usai proses persidangan, Jubir PN Malang, Mohammad Indarto saat itu menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan kepada Julianto merupakan pasal alternatif yakni 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian alternatif kedua adalah pasal 81 ayat 2 UU tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP lalu alternatif ketiga adalah pasal 82 ayat 1, Jo pasal 76e, UU perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta alternatif pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Namun, yang cukup mengejutkan saat itu adalah korban yang tercatat dalam surat dakwaan hanya satu orang. Padahal dalam pemberitaan yang beredar, korban mencapai lebih dari 10 orang. 

"Patokan ada pada surat dakwaan yang diajukan penuntut umum. Saksi korban yang diajukan hanya saat orang," urai Indarto. 

Baca Juga: Semua Berkas Perkara Beres, Kasus SPI Segera Disidangkan

6. Dituntut 15 tahun, Julianto hanya divonis 12 tahun penjara

Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPITim kuasa hukum Julianto saat memberikan keterangan usai sidang kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Proses sidang sendiri berlangsung cukup lama. Jika dihitung sejak pertama kali kasus disidangkan, maka proses persidangan sendiri sudah berjalan hampir tujuh bulan. Setelah melalui proses panjang tersebut, Julianto akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang ke-25 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan puluhan anggota kepolisian. 

Terdakwa Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus. Vonis yang dijatuhkan sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun.

Baca Juga: Sidang Kasus SPI, Pihak JE Klaim Dakwaan Tak Bisa Dibuktikan  

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya