Empat Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Persidangan bakal digelar di PN Malang

Malang, IDN Times - Empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan berkas tersebut juga bersamaan dengan para tersangka ke Kejari Kota Malang. Para tersangka yang salah satunya adalah Bambang Suryo dipindahkan dari Polda Jatim menuju Kejari Kota Malang, Kamis (21/4/2022). 

1. TKP berada di Malang

Empat Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan ke Kejari Kota Malangilustrasi Sepak Bola (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersangka itu dilakukan karena tempat kejadian perkara pengaturan skor tersebut di Malang. Lanjutan perkara pengaturan skor tersebut nantinya bakal diteruskan di Kejari Kota Batu. Kemudian untuk persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. 

"Ada 4 tersangka yang dilimpahkan ke kejari yakni YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47)," kata Eko Budisusanto, pada Kamis (21/4/2022). 

2. Beberapa barang bukti juga diserahkan

Empat Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan ke Kejari Kota MalangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Eko menambahkan bahwa selain berkas dan tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan ke Kejari Kota Malang. Beberapa barang bukti yang diserahkan adalah lima unit handphone, surat - surat penting dari PSSI, dan dokumen lainnya. 

"Berikutnya para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nanti berkasnya akan kami limpahkan ke PN Malang dan segera dijadwalkan untuk sidang," tambahnya. 

Para tersangka tersebu dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap juncto pasal 55 KUHP ancamannya 5 tahun. Saat ini para tersangka sedang menunggu berkas dilimpahkan ke PN Malang sembari menunggu jadwal sidang. 

Baca Juga: Tersangka Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Ditahan Polda Jatim

3. Bambang Suryo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka sejak Februari lalu

Empat Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan ke Kejari Kota MalangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Jawa Timur menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Penetapan tersangka tersebut setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Kamis (17/2/2022), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya.

Selain Bambang Suryo, Polda Jatim juga menetapkan 4 orang lainnya yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Gatot menuturkan bahwa 5 orang tersangka tersebut akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Februari 2022 nanti.

"Kalau kemarin kan diperiksa sebagai saksi, nanti akan diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Bambang Suryo CS Atur Skor di Liga 3

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya