Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Pemkot Batu Bentuk Posko Pengaduan

Masuk kategori kejahatan luar biasa

Batu, IDN Times - Polemik mengenai kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) masih terus bergulir. Terbaru, Pemerintah Kota Batu melalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyebut bahwa pihaknya bakal membentuk posko pengaduan sesuai dengan arahan dari Polda Jatim. Hal itu untuk menampung pengaduan jika ada korban lain yang belum mengadu terkait kasus tersebut. 

1. Akan komunikasikan dengan wali kota

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Pemkot Batu Bentuk Posko PengaduanRombongan komisi E DPRD Jatim usai mendatangi SMA SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Dinas P3AP2KB Kota Batu, MD Furqon menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait arahan tersebut. Posko pengaduan diperlukan untuk mempermudah akses para korban menyampaikan aduan mereka atas kasus ini. Nantinya bakal ditentukan sati titik yang menjadi pusat pengaduan untuk para korban. 

"Kami sudah dihubungi oleh Kabid Humas Polda bahwa untuk membentuk posko pengaduan korban kekerasan di Kota Batu. Karena hal itu kami segera agendakan rapat dengan Wali Kota Batu dan Kapolres untuk menetapkan lokasi poskonya," urainya Rabu (2/6/2021). 

2. Masuk kategori kejahatan luar biasa

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Pemkot Batu Bentuk Posko PengaduanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski saat ini statusnya masih proses penyelidikan, Furqon menyebut bahwa jika memang terbukti adanya dugaan pelecehan seksual, maka ini masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Sama halnya dengan kejahatan hak azasi manusia, korupsi, narkoba dan kejahatan terorisme. 

"Insya Allah tidak lama, tidak sampai akhir Juni mungkin sudah selesai. Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim, pekan ini akan ada gelar perkara untuk menetapkan calon terdangka," tambahnya. 

3. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Pemkot Batu Bentuk Posko PengaduanRombongan DPRD Jatim usai mendatangi SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sejauh ini, Furqon sendiri tak ingin masyarakat langsung menghakimi terlapor atas kasus ini. Sebab, ada proses-proses yang harus dilalui. Terlebih dalam sistem penyelidikan ada azas praduga tak bersalah yang harus menjadi pegangan dan dipahami semua orang.

"Azas praduga tidak bersalah harus tetap dipegang teguh sampai putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum keluar. Itu adalah sikap kami yang secara resmi ditunjuk Pemkot Batu untuk menangani kasus ini," sambungnya. 

Sembari menunggu proses hukum berjalan, pihaknya bakal memberikan pendampingan penuh kepada para korban.  "Untuk saat ini mari sama-sama beri kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja. Kami yakin mereka akan bekerja secara profesional," katanya. 

Baca Juga: Polda Sediakan Hotline untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI

4. Biarkan aparat bekerja dengan profesional dan transparan

Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Pemkot Batu Bentuk Posko PengaduanIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Selain melakukan penyelesaian atas kasus tersebut, pihaknya juga menyiapkan antisipasi agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari. Caranya adalah dengan menggandeng instansi lain seperti Dinas Pendidikan dan PKK untuk terus menyosialisasikan hal tersebut. Para orangtua juga harus diedukasi agar mereka memahami bagaimana berbahanya kejahatan seksual jika sampai menimpa anak-anak mereka. 

"Sosialisasi harus terus ditingkatkan pada berbagai bidang. Pasalnya selama pandemik COVID-19 ini ada tren peningkatan juga pada kekerasan seksual fisik verbal. Peningkatan sendiri mencapai tujuh persen," tandasnya. 

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI, Polda Gelar Olah TKP 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya