Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Terdakwa sampaikan nota banding usai putusan sidang

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra memastikan banding usai sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/9/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim. Memori banding juga sudah diserahkan ke pengadilan untuk proses berikutnya. 

1. Kecewa terhadap putusan Majelis Hakim

Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan BandingTim kuasa hukum Julianto saat memberikan keterangan usai sidang kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Anggota tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya kecewa. Namun, kuasa hukum menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kini pihaknya akan segera menyiapkan diri untuk banding yang sudah diajukan oleh terdakwa. 

"Setelah terdakwa menyatakan banding, maka putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," urainya Rabu (7/9/2022). 

Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!

2. Majelis hakim dinilai mengabaikan saksi terdakwa

Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan BandingSidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Ditambahkan Philipus bahwa salah satu alasan memilih banding adalah karena banyaknya keterangan saksi dari pihak terdakwa yang diabaikan majelis hakim. Ia mengklaim keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tak dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan vonis.

"Sementara keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan," tambahnya. 

3. Proses banding tunggu dari pengadilan

Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan BandingSidang putusan kasus SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra. IDN Times/Alfi Ramadana

Sejauh ini, Philipus belum bisa memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Philipus meyakini bahwa putusan lebih baik bisa didapat melalui sidang banding.

"Satu hal yang perlu kami tekankan kepada masyarakat bahwa putusan yang saat ini sudah keluar tidak memiliki kekuatan. Karena terdakwa sudah memutuskan banding. Kami juga membuka peluang penambahan bukti baru," katanya. 

4. JPU pilih pikir-pikir

Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan BandingKasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono usai replik sidang SPI. Dok/istimewa

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menyebut bahwa JPU memilih untuk pikir-pikir. Pihaknya masih akan mempelajari putusan dari majelis hakim sebelum nantinya menentukan sikap.

"Kami tidak bisa menyatakan apakah kecewa atau bagaimana. Karena putusan sudah dijatuhkan. Tunggu saja dulu putusan lengkapnya seperti apa, baru setelah itu kami akan mengambil sikap," pungkasnya. 

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

Topik:

  • Zumrotul Abidin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya