Demo di Malang Ricuh, Sutiaji Sarankan agar Ajukan Judicial Review
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang angkat bicara mengenai pengesahan omnibus law yang banyak ditentang banyak orang. Demonstrasi tolak omnibus law di Malang sendiri berujung pada kericuhan, Kamis (8/10/2020).
Wali Kota Malang, Sutiaji menyayangkan kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut. Meski demikian, Sutiaji secara terbuka mengakui kalau UU tersebut memang harus dikaji lebih lagi.
1. Sutiaji sepakat dengan beberapa poin yang jadi tuntutan massa aksi
Sutiaji menjelaskan, ada beberapa poin Omnibus Law yang menjadi kontroversi. Salah satunya adalah masuknya klaster pendidikan, yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Hal itu menurutnya membuat pendidikan berpotensi dijadikan objek pasar.
"Kemarin (Kamis) memang agak keberatan terkait pendidikan yang terkesan materialistik. Ini juga yang membuat ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah keberatan," paparnya Jumat (9/10/2020).
2. Jangan kebiri tenaga kerja lokal
Lebih jauh, terkait kemudahan pengurusan izin investasi bagi investor, Sutiaji menilai hal itu cukup baik. Kemudahan investasi itu, menurutnya, akan berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi mayarakat. Namun, Sutiaji juga tidak ingin aturan itu justru mengebiri para pekerja lokal.
"Jangan sampai dengan kemudahan kepengurusan ini justru mengebiri tenaga kerja lokal," tambahnya.
Baca Juga: Sempat Ricuh, Massa Penolak Omnibus Law di Malang Minta Bertemu Dewan
3. Pemerintah daerah tak selamanya terlibat
Di sisi lain, Sutiaji menyebut bahwa pengesahan UU Cipta Kerja tak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Semua proses penyusunan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tidak selamanya pemerintah daerah satu suara dengan pusat.
"Inisiator dari omnibus law ini dari pemerintah pusat. Sehingga, seakan-akan semua sepakat," papar dia.
4. Sarankan ajukan judicial review
Terlepas dari itu, Sutiaji menyarakan kepada pihak yang keberatan dengan omnibus law untuk menempuh jalur resmi. Salah satunya adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review. Hal itu dinilai bisa menjadi opsi agar apa yang disampaikan masyarakat bisa terwadahi dengan baik.
"Ada peluang untuk mengajukan uji materi. Paling tidak aspirasi masyarakat bisa diakomodasi dengan baik," tandasnya.
Mau Baca Draf Terbaru RUU Omnibus Law? Klik di sini salinannya!
Baca Juga: Buntut Aksi Ricuh, Polresta Malang Kota Menahan 129 Demonstran