Daop 8 akan Kembali Operasikan KA, Ini Beberapa Syarat untuk Penumpang

Beroperasi secara bertahap mulai 12 Juni 2020

Malang, IDN Times - PT KAI Daop 8 Surabaya bakal kembali mengoperasikan 8 Kereta Api (KA) reguler jarak menengah atau jauh secara bertahap terhitung mulai tanggal 12 sampai 30 Juni 2020. 8 KA tersebut antara lain adalah KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta; KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol; KA Tawang Alun relasi Ketapang Banyuwangi-Bangil-Malang Kota Lama; KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang Banyuwangi; KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember; KA Ranggajati relasi Jember-Surabaya Gubeng-Cirebon; KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Solo-Surabaya Gubeng-Ketapang Banyuwangi; dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya Gubeng-Solo-Lempuyangan.

1. Ada 32 jadwal kereta yang layani penumpang

Daop 8 akan Kembali Operasikan KA, Ini Beberapa Syarat untuk PenumpangStasiun baru Stasiun Kota Malang bakal difungsikan untuk pemberangkatan jarak jauh. IDN Times/ Alfi Ramadana

Hingga akhir bulan ini akan ada 32 jadwal perjalanan KA yang kembali melayani penumpang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. Rinciannya adalah 24 perjalanan KA lokal dan 8 perjalanan KA jarak menengah jauh. Beroperasinya sejumlah jadwal perjalanan KA tersebut sudah melalui pertimbangan matang pasca PSBB Kota Surabaya. 

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah atau jauh sebagai komitmen untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto, Rabu (10/6).

2. Tetap perhatikan protokol pencegahan COVID-19

Daop 8 akan Kembali Operasikan KA, Ini Beberapa Syarat untuk PenumpangPenumpang menunggu jadwal keberangkatan di Stasiun Kota Malang, Senin (2/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Penumpang bakal diperiksa secara ketat sebelum bisa naik ke dalam kereta api. Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020. 

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan.  Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Suprapto.

Baca Juga: Mudik Dilarang, 14 Ribu Tiket Kereta Api Dibatalkan di Daop Madiun

3. Hanya jual 70 persen tiket dari kapasitas

Daop 8 akan Kembali Operasikan KA, Ini Beberapa Syarat untuk PenumpangPenyemprotan disinfektan di dalam kereta (Dok. Humas KAI)

Pada tahap awal, KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Suprapto mengatakan bahwa khusus untuk perjalanan KA jarak menengah atau jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.  Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas yang wajib dibawa dan ditunjukkan adalah hasil uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Lalu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid test. Kemudian juga mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 

4. Harus dalam keadaan sehat

Daop 8 akan Kembali Operasikan KA, Ini Beberapa Syarat untuk PenumpangPenumpang memenuhi stasiun kota Malang untuk keberangkatan ke beberapa tujuan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Bila saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkas Suprapto. 

Baca Juga: Penumpang Turun Drastis, Daop 8 PT KAI Pangkas Perjalanan Kereta Lagi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya