Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar Supermarket

Motif utama karena kebutuhan ekonomi

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota, menangkap tiga orang pelaku curanmor. Tiga orang tersebut adalah Dani Fariza, Jefri Yohanda Putra dan Yunus Harianto alias Cece. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda usai kepolisian mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat. 

Baca Juga: Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Ditembak Mati

1. Sasar supermarket

Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar SupermarketIDN Times/ Alfi Ramadana

Dua orang tersangka yakni Dani Fariza dan Jefri Yohanda diamankan di rumah mereka masing-masing yaitu di Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang. Keduanya bersama satu orang lagi berinisial IB yang masih dalam pengejaran melakukan pencurian motor di kawasan Bandulan pada Jumat (5/7) lalu.

Motif utama ketiganya adalah mencuri motor untuk nantinya dijual dan uang hasil penjualan dibagi bertiga. Modus yang digunakan adalah dengan mabuk lalu keliling berboncengan tiga menggunakan motor milik pelaku berinisial IB. Sesampainya di Bandulan ketiganya langsung melancarkan aksi untuk mengambil satu unit motor honda Beat yang terparkir di depan sebuah supermarket. 

"Ketiganya memiliki peran masing-masing. Jefri berperan sebagai pelaku yang mengambil motor. Sementara Dani dan Ibrahim menunggu di motor untuk mengawasi situasi sekitar," papar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Rabu (21/8/2019).

2. Empat kali lakukan curanmor

Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar SupermarketIDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih lanjut, Asfuri menjelaskan bahwa menurut dua pelaku yakni JY dan DF, mereka sudah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali. Kebanyakan mereka mengambil motor curian dari parkiran supermarket. Mereka melakukanya lantaran parkiran supermarket cenderung lebih sepi. 

"Pengakuan mereka sudah empat kali mengambil motor. Mereka pernah mencuri motor di Sukun dan juga Landungsari. Tetapi sejauh ini masih kami dalami apakah mereka sindikat atau bukan," imbuhnya. 

3. Buru satu tersangka lain

Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar SupermarketIDN Times/ Alfi Ramadana

Akibat perbuatan tersebut dua tersangka yakni JY dan DF dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yanh dikenakan kepada tersangka adalah 7 tahun penjara. Saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lain yakni Ibrahim atau IB. Ia merupakan salah satu pelaku yang terlibat pencurian tersebut. 

"Pengungkapan kasus ini salah satunya adalah dari CCTV. Setelah anggota kami mengetahui identitas pelaku akhirnya kami melakukan penangkapan," sambungnya. 

4. Amankan pelaku curanmor lain

Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar SupermarketIDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yakni Yunus Harianto alias Cece ditangkap dirumah kontrakanya kawasan Jl Teluk Etna, Arjosari, kota Malang. Yunus alias Cece ini bukanlah satu komplotan dengan Jefri dan Dani. Yunus alias Cece dilaporkan telah menbawa kabur motor milik Kurnia Urip Basuki. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura datang ke salon milik korban untuk menyewa baju. Kemudian tersangka datang kembali ke rumah korban dengan membawa minuman keras. 

"Dia kemudian mengajak korban untuk mabuk. Setelah korban tertidur lalu pelaku mengambil kunci motor di atas meja salon dan membawa kabur motor milik korban," sambungnya. 

 

5. Motif ekonomi

Curi Motor Sambil Mabuk, Komplotan Ini Sasar SupermarketIDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi menjelaskan bahwa motif utama dari ketiga tersangka tersebut adalah kebutuhan ekonomi. Bahkan ada dugaan pelaku Cece mencuri motor untuk membayar hutang. 

"Kalau lebih detailnya masih kami dalami. Tetapi memang motif utamanya adalah persoalan ekonomi," tandasnya. 

Baca Juga: Melawan Saat Diadang, Tiga Curanmor Ditembak Mati di Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya