Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!

Akui ada pemotongan biaya administrasi

Malang, IDN Times - Isu adanya dugaan pemotongan insentif dana pemakaman COVID-19 terus bergulir. Kali ini sebuah pengakuan datang dari Juru Kunci Pemakaman RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang, Taufan Putra (56). Sejauh ini sudah ada 11 jenazah COVID-19 yang dimakamkaan di TPU RW 08, Plaosan Barat. Dirinya sudah mengetahui jika petugas pemakaman dan penggali kubur jenazah COVID-19 mendapatkan insentif. Namun, dari 11 jenazah yang sudah dimakamkan, Taufan belum menerima keseluruhan haknya. Sejauh ini dirinya baru menerima tiga kali insentif dari 11 yang seharusnya.

1. Akui ada potongan untuk administrasi

Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!Taufan saat bercerita mengenai pemakamam jenazah COVID-19. IDN Times/Alfi Ramadana

Sebagai penggali kubur sekaligus juru kunci makam, Taufan mengaku selama ini menerima insentif rutin setiap bulannya senilai Rp225 ribu. Uang tersebut dicairkan dalam jangka 3 bulan sekali melalui Bank Jatim.

Setelah memasuki masa pandemik COVID-19, dia juga diperankan pemerintah sebagai penggali kubur khusus pemakaman jenazah COVID-19. Nah, dalam tugas ini, Taufan mendapat insentif khusus pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp750 ribu sekali memakamkan.

Menurut pengakuannya, dari tiga kali insentif yang sudah cair itu justru datang dari pemakaman jenazah yang ke 4, 6 dan 7. Nominal yang ia terima juga berbeda. Untuk insentif pertama dia hanya menerima Rp650 ribu saja, padahal dia mengaku harus tanda tangan kwitansi yang di atasnya tertulis Rp750 ribu.

"Pertama terima insentif itu, ada petugas yang menyampaikan uangnya ke rumah dan bilang bahwa ada potongan Rp100 ribu untuk administrasi. Saya terima saja daripada tidak dapat. Kemudian insentif kedua dan ketiga diberikan ke saya melalui sekretaris RW nominalnya masing-masing Rp750 ribu kali dua," kata Taufan, Jumat (3/9/2021). 

Baca Juga: MCW Sebut Ada Pemotongan Insentif Pemakaman COVID-19 di Kota Malang

2. Tak tahu harus menagih haknya ke mana

Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!Taufan saat menunjukkan beberapa makam COVID-19 yang sudah ia kerjakan. IDN Times/Alfi Ramadana

Taufan mengakui, selama ini sudah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan haknya itu. Ia sudah bertanya ke RW hingga kelurahan. Tetapi sejauh ini sisa 8 kali insentif yang harusnya dia terima belum juga cair.

"Selama ini tidak ada penjelasan ke mana harus mengambil hak saya. Petugas pemakaman biasanya setelah selesai proses pemakaman langsung pergi begitu saja," tambah pria yang sudah lebih dari 15 tahun menjadi penggali kubur tersebut. 

3. Panggilan jiwa jadi penggali kubur

Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!Taufan menunjukkan makam COVID-19 yang berada di TPU Plaosan Barat. IDN Times/Alfi Ramadana

Taufan mengakui bahwa selama ini dia hanya bekerja sendirian menjadi penggali kubur. Baginya menjadi penggali kubur sudah merupakan panggilan. Ia mengakui tak merasa lelah walaupun mengerjakan penggalian seorang diri. Meski terkadang diakuinya ada yang membantu, tetapi lebih sering dirinya sendiri yang melakukan penggalian. Hal itulah kemudian yang membuatnya tidak banyak protes meskipun sejauh ini hak yang seharusnya dia terima dari insentif pemakaman COVID-19 belum juga dibayarkan.

Namun demikian, Taufan juga tak bisa menutupi kesedihannya lantaran selama ini yang beredar di masyarakat justru informasi yang tidak benar.

"Banyak yang mengira kalau penggali kubur mendapat insentif besar. Tetapi kenyataannya saya beru tiga kali menerima insentif dari 11 pemakaman yang sudah diselesaikan. Sedih juga, karena saya niatnya ikhlas membantu, tetapi malah seperti ini jadinya," sambungnya. 

4. Ada anggaran khusus untuk penggali kubur dan petugas pemakaman

Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sekdar diketahui, Pemerintah Kota Malang sendiri sudah menetapkan angka Rp1,5 juta untuk satu pemakaman jenazah COVID-19. Rinciannya adalah Rp750 diberikan kepada petugas pemakaman dan Rp750 lainnya diberikan kepada penggali kubur. Anggaran untuk pemakaman COVID-19 ini diambilkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) yang memang sudah disiapkan. Namun nyatanya, dalam proses pencairannya muncul sejumlah kendala yang menyebabkan belum semua hak dari penggali kubur diberikan.

"Saya sendiri tidak tahu kapan instentif yang belum dicairkan ini akan keluar. Saya juga tidak tahu ke mana ngurusnya, karena biasanya memang ada petugas yang mengantar ke rumah," katanya.

Baca Juga: Dua Residivis Pencuri Sepeda Dibekuk Polisi Kota Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya