Bullying SMPN 16 Malang, Polisi Panggil Saksi Tambahan Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Proses hukum perkara perundungan yang dilakukan tujuh siswa SMPN 16 Kota Malang terus berlanjut. Setelah status ditingkatkan ke penyidikan, polisi terus mengumpulkan data-data.
Hingga kini setidaknya 15 saksi sudah diperiksa oleh kepolisian. Termasuk di antaranya tujuh rekan korban yang ditengarai menjadi pelaku perundungan.
1. Polisi akan panggil dokter, keluarga, dan dinas pendidikan
Rencananya, pekan depan kepolisian bakal kembali memeriksa para saksi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki saat ini. Para saksi tersebut merupakan dokter yang merawat korban, pihak keluarga (baik korban maupun terduga pelaku), dan dinas pendidikan. Mereka bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Rencananya Senin (10/2) kami akan memanggil dindik (dinas pendidikan) untuk mencari keterangan tambahan. Untuk melengkapi alat bukti yang sudah kami miliki," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar Hotma Parulian Sirait, Jumat (7/2).
2. Belum tetapkan tersangka
Meskipun sudah memiliki alat bukti atas kasus tersebut, kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Korps Bhayangkara masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan kasus tersebut. Sebab, pihak kepolisian tak ingin salah memutuskan kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Kami masih menggali informasi lebih jauh. Sampai saat ini status yang kami periksa masih saksi semua," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan
3. Hasil visum sudah keluar
Sejauh ini, lanjut Yanuar, hasil visum dari korban MS sudah keluar. Memang dari hasil visum ditemukan ada beberapa memar di tangan korban. Memar tersebut diduga merupakan bekas penganiaayaan. Namun, polisi juga masih belum bisa memastikan apakah ada pemukulan menggunakan benda tumpul.
"Kami masih mendalami dulu untuk yang itu (luka memar). Makanya kami mencari informasi tambahan dahulu untuk memastikan," katanya.
4. Terus koordinasi dengan P2TPA
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan P2TPA. Sebab, kasus tersebut memang melibatkan anak-anak. Tentunya memerlukan langkah-langkah preventif dan terukur agar keputusan yang diambil benar-benar tepat. Terutama untuk menjaga masa depan korban dan juga pelaku.
"Kami tetap koordinasikan hal ini. Juga untuk pendampingan psikologis bagi korban dan juga pelaku," tandas Yunar.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa, Kepala SMPN 16 Kota Malang Dijatuhi Sanksi