[BREAKING] Kapolri Sebut Ada 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata 

Perintah diberikan Kasat Samapta dan Danki 3 Brimob

Malang, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Ia menjelaskan bahwa penembakan gas air mata itu diperintahkan oleh Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP H. Juga oleh Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA yang memerintah penembakan gas air mata. 

"Kemudian personel menembakkan gas air mata sebanyak 7 kali ke arah tribun selatan, utara 1 kali dan lapangan 1 kali. Hal ini yang kemudian menyebabkan penonton yang berada di tribun panik," katanya Kamis (6/10/2022). 

Lebih jauh, pada saat kejadian, sebenarnya ada Kabagops Polres Malang yang mengetahui terkait aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata. "Tetapi pada saat itu, Kabagops Polres Malang, Kompol WSS  tidak mencegah atau melarang. Yang bersangkutan juga tidak melakukan pengecekan langsung alat yang diperoleh personel," imbuhnya. 

Atas pelanggaran tersebut 11 personil yang melepaskan tembakan gas air mata dikenakan pelanggaran kode etik. Sementara Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSS, Danki 3 Brimob, AKP HS, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan pasal  359/360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang membuat nyawa seseorang melayang dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu antara lain:

1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.

2. AH, Ketua Panpel pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.

3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.

4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata. 

5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya