Berkas Dukungan HC-Gunadi Lolos Perhitungan KPU Kabupaten Malang

Keduanya merupakan paslon independen

Malang, IDN Times - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang, Heri Cahyono (HC)-Gunadi Handoko dipastikan lolos perhitungan. KPUD Kabupaten Malang menyatakan bahwa berkas paslon independen itu memenuhi syarat batas dukungan minimal.

1. Sudah lengkapi berkas dukungan

Berkas Dukungan HC-Gunadi Lolos Perhitungan KPU Kabupaten MalangBakal cabup cawabup Malang, Heri Cahyono (kanan) dan Gunadi Handoko. IDN Times/ Alfi Ramadana

HC dan Gunadi telah menyetorkan berkas dukungan ke KPUD Malang sebanyak 133.582 lembar pada Jumat 21 Februari 2020. Berkas dukungan tersebut merupakan syarat bagi mereka yang ingin maju melalui jalur independen.

Usai disetorkan, KPUD Malang mengecek berkas tersebut sehari setelahnya. Namun, sempat terdapat kekurangan berkas B.11 KWK. 

"Saat mendaftar mereka belum melengkapi formulir B11-KWK salinannya. Tetapi, keesokan harinya langsung dilengkapi setelah kami tunggu sampai pukul 16.00 WIB," ungkap Ketua KPUD Malang Anis Suhartini, Rabu (26/2).

2. Perlu enam jam untuk lakukan penghitungan

Berkas Dukungan HC-Gunadi Lolos Perhitungan KPU Kabupaten MalangCabup - cawabup Malang bersama dengan para pendukungnya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Anis melanjutkan, pihaknya membutuhkan waktu selama 6 jam lebih untuk menghitung berkas dukungan HC dan Gunadi. Dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.05 WIB dini hari. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan KPUD Malang, jumlah total berkas dukungan HC-Gunadi sebanyak 132.921 lembar.

"Untuk B11-KWKnya ada yang tidak lengkap. Beberapa tidak ada tanda tangan peserta atau e-ktpnya tidak ada. Jadi tidak sah dan tidak masuk dalam perhitungan," terangnya. 

Baca Juga: Pilwali Surabaya: Naik Bentor, Sholeh-Taufik Monyong Daftar ke KPU

3. Tetap lolos meskipun berkas dukungan berkurang

Berkas Dukungan HC-Gunadi Lolos Perhitungan KPU Kabupaten MalangKetua KPUD Malang, Anis Suhartini. IDN Times/ Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, meskipun jumlah berkas dukungan sedikit berkurang, HC-Gunadi tetap dinyatakan lolos. Sebab jumlah total berkas dukungan sudah memenuhi syarat yang diperlukan untuk maju secara independen. Sebagai catatan, KPUD menetapkan batas minimum berkas dukungan untuk bisa melaju melalui jalur independen adalah sebanyak 129.796. 

4. Masih lakukan verifikasi administrasi

Berkas Dukungan HC-Gunadi Lolos Perhitungan KPU Kabupaten MalangBacabup cawabup Kabupaten Malang bersama pendukungnya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya KPUD masih akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas dukungan bakal paslon independen itu. Jika lolos verifikasi, HC-Gunadi akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Malang melalui jalur independen. 

"Untuk rekapanya masih sampai tanggal 26 Mei 2020. Setelah itu, baru kami terbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dari bakal paslon tersebut lolos menjadi cabup dan cawabup Malang," pungkasnya.

Baca Juga: Pilbup Lamongan, Tiga Parpol Beri Dukungan Ke Aspri KH Ma'ruf Amin

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya