Berdalih untuk Disertasi S3, Guru BK Suruh 18 Siswanya Masturbasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sungguh tak pantas ditiru kelakuan guru yang satu ini. Berdalih untuk penelitian disertasi S3, seorang guru Bimbingan Konseling (BK) sebuah SMA di Kabupaten Malang berinisial CH melakukan pencabulan kepada siswa. Total ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan tersebut. Lebih bejatnya lagi, semua korban adalah laki-laki.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan aksi bejat tersebut kepada orang tuanya. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada Jumat lalu (6/12) lalu, di Turen, Kabupaten Malang.
1. Suruh murid masturbasi untuk pura-pura mengumpulkan beberapa sampel
Saat melakukan aksinya, pelaku berusaha meyakinkan calon korbannya dengan alasan sebagai bahan disertasi S3. Ia meminta kepada siswanya untuk melakukan masturbasi dengan alasan memerlukan beberapa sampel. Mulai dari sperma, bulu ketiak, bulu kaki, bulu kemaluan, serta ukuran kemaluan murid laki-laki.
"Kejadian tersebut dilakukan saat situasi sekolah sudah sepi. Para siswa terpaksa melakukan hal itu di ruang tamu BK," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (12/9).
2. Punya orientasi seksual ke sesama jenis
Tersangka CH sendiri diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak 2017. Dia diduga memiliki orientasi seksual ke sesama jenis. Padahal, CH diketahui sudah memiliki seorang istri dan anak.
"Yang bersangkutan ini memiliki hasrat seksual ke sesama jenis. Padahal pelaku sudah punya istri dan satu anak," tambahnya.
Baca Juga: Video Masturbasi di ATM, Pelaku Diduga Orang Gangguan Jiwa
3. Diduga masih ada korban lain yang malu untuk melapor ke polisi
Sementara itu, saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, diduga masih ada korban lain. Sebab, pelaku sudah mulai melakukan aksinya itu sejak 2017. Sehingga, ada kemungkinan korban lain yang mungkin saja tak berani melaporkan aksi bejat tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan. Bisa jadi masih ada korban lain," imbuhnya.
4. Terancam hukuman berlapis
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama pelaku dikenakan pasal 82 junto 76 E Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Korbannya ini merata dari kelas 7 hingga 9," tandasnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 15 Murid Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia