Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta 

Terdapat kurang lebih 20 korban sejak 2014

Batu, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Batu menangkap dua tersangka penipuan berkedok pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dua tersangka tersebut diringkus setelah melakukan penipuan terhadap kurang lebih 20 korban, lima di antaranya merupakan warga Kota Batu. Dua tersangka tersebut adalah Damako Siada alias Diko (35) dan Moh. Kharis Slamet Waluyo alias Aris (33). 

1. Sudah lakukan aksi sejak 2014

Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta IDN Times/ Alfi Ramadana

Tersangka Diko diketahui sudah melakukan aksi penipuan tersebut sejak 2014 lalu. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu oleh tersangka lain yakni Kharis Slamet Waluyo alias Aris. Tercatat kurang lebih 20 orang menjadi korban penipuan Diko. Mereka menjadi korban penipuan dengan berkedok akan dijadikan PNS.

"Korban-korban ini bisa bertemu tersangka atas perantara pak Hadi yang juga korban. Tersangka kemudian memanfaatkan pak Hadi untuk bisa memperdaya korban lain dengan dalih membantu mereka menjadi PNS," beber Wakapolres Kota Batu, Kompol Zein Mawardi. 

2. Mengaku mengenal pejabat eselon

Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta IDN Times/ Alfi Ramadana

Demi meyakinkan calon korbanya, Diko mengakui mengenal pejabat eselon yang bisa memudahkan keinginan mereka menjadi CPNS. Namun, nyatanya pejabat eselon yang dimaksud tak ada. Justru Diko yang menghubungi para korban dengan berpura-pura menjadi orang lain. 

"Dia bisa berubah suaranya seolah-olah menjadi pejabat eselon dari Jakarta. Hal itu mampu memeperdayai korban sehingga melakukan transaksi sejumlah uang mulai Rp10- 30 juta," imbuhnya. 

3. Kerugian korban capai Rp600 juta

Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta IDN Times/ Alfi Ramadana

Selama kurun waktu 5 tahun tersebut, tersangka bisa meraup kurang lebih sekitar Rp600 juta. Total tersebut didapat dari para korban termasuk Hadi sebagai penghubung antara dirinya dengan korban. Bahkan, Hadi sebagai penghubung juga turut menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp300 juta. 

"Para korban ini komplain ke pak Hadi lantaran hal yang dijanjikan tak kunjung terlaksana. Karena malu, pak Hadi akhirnya mengganti uang para korban ini," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 4 tahun

Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta IDN Times/ Alfi Ramadana

Tersangka mengakui melakukan aksi penipuan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka diancam pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman yang bakal diberikan yaitu 4 tahun penjara. 

"Damako Siada ini sebagai pelaku utama kalau Slamet Waluyo yang membantu pelaku untuk menjalankan aksinya," tambah Zein. 

Baca Juga: SK CPNS Diserahkan, Bupati Anas Minta Bidan Berinovasi Kurangi AKI

5. Imbau masyarakat tak mudah percaya

Berdalih Bisa Jadikan CPNS, Dua Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, Zein Mawardi mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan janji bakal dijadikan CPNS atau pekerjaan lain. Sebab, sudah banyak orang yang menjadi korban penipuan berkedok CPNS maupun bakal dijanjikan pekerjaan. Namun, sampai waktu yang ditentukan janji tersebut tak pernah ditepati. 

"Saat ini sudah zamanya transparansi. Jadi jangan mudah terperdaya dengan janji manis. Agar tak jadi korban penipuan," tandasnya. 

Baca Juga: Otak Kasus Penipuan Haji Ternyata Bukan Pegawai Kemenag

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya