311 Napi di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Asimilasi 

Untuk kurangi kemungkinan terpapar virus corona

Malang, IDN Times - Pandemi virus corona yang masih belum juga berakhir memunculkan kekhawatiran bagi para penghuni lapas. Pemerintah pun mengambil kebijakan dengan memeberikan program pembebasan berupa asimilasi bagi para napi. S

eperti diketahui sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah kelebihan kapasitas. Salah satunya adalah Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Kapasitas normal lapas tersebut adalah 936 orang. Namun saat ini lapas dihuni lebih dari 3000 orang. 

1. Program asimilasi berlaku selama darurat corona

311 Napi di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Asimilasi Para napi dijemput keluarga usai dapat program asimilasi. Dok/ Istimewa

Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru, Agung Khrisna menjelaskan bahwa program asimilasi tersebut akan berlangsung selama masa pandemi. Paling tidak sampai masa darurat corona yang ditetapkan BNPB berakhir. Sedikitnya, hingga Jumat (3/4) terdata 311 napi dari lapas Lowokwaru yang sudah mendapatkan asimilasi

Jumlah tersebut akan terus bertambah sebab pihak Lapas kini masih melakukan screening data bagi para napi. "Sejak tanggal 1 April, kami sudah melaksanakan perintah untuk melakukan asimilasi dan dekresi kepada para napi. Tentunya yang mendapat asimilasi yang sudah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Agung Khrisna, Sabtu (4/4). 

2. Sudah data 405 napi

311 Napi di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Asimilasi Petugas mendata napi yang mendapat asimilasi. Dok/ Istimewa

Lebih jauh, Agung menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap para napi. Selain 311 napi yang sudah dirumahkan, masih ada puluhan lain yang menunggu giliran untuk mendapat program asimilasi. Secara bertahap, pihak Lapas Kelas I Lowokwaru bakal memulangkan para napi tersebut. 

"Data yang sudah masuk ada 405 napi, maksimal tanggal 7 April proses asimilasinya sudah harus selesai. Tetapi, kalau prediksi kami masih ada lagi napi lain yang berpotensi dapat asimilasi. Sehingga perkiraan kami akan ada sekitar 450 napi yang dapat asimilasi," imbuhnya. 

3. Harus penuhi sejumlah syarat untuk dapat asimilasi

311 Napi di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Asimilasi Petugas Lapas Sibolga memberi arahan kepada WBP yang bebas bersyarat (Hendra Simanjuntak/IDN Times)

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para napi untuk bisa mmendapatkan program asimilasi. Mereka yang bisa dapat program asimiliasi adalah napi umum, atau napi narkoba yang kasusnya tidak termasuk dalam revisi PP 99. Lalu napi bersangkutan harus sudah menjalani minimal setengah masa pidana. Juga selama menjalani masa pidana yang bersangkutan harus berkelakuan baik. 

"Para napi juga harus aktif mengikuti program pembinaan dari lapas. Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka napi bersangkutan baru bisa mendapat program asimilasi," kata Agung.  

Baca Juga: Dampak COVID-19, 62 Napi di Lapas Jombang Menghirup Udara Bebas

4. Dirumahkan bukan berarti bebas

311 Napi di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Asimilasi WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Di sisi lain, Agung menyebut bahwa program asimilasi ini bukan berarti napi dibebaskan. Namun istilahnya adalah dirumahkan dan tetap dalam pengawasan. Napi bersangkutan juga tetap harus wajib lapor secara berkala. Selama mereka menjalani program asimilasi maka yang bersangkutan bakal diawasi langsung oleh kejaksaan. 

"Mereka tetap wajib lapor. Kejaksaan yang akan langsung melakukan pengawasan," tandasnya. 

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di Bandung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya