2.278 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 2.278 warga binaan lapas Kelas I Lowokawaru, Kota Malang mendapat remisi HUT ke-77 Republik Indonesia. Pembacaan surat keputusan remisi sendiri dilakukan setelah upacara di Lapangan Senopati, Lapas Kelas I Malang, Rabu (17/8/2022). Dari total warga binaan yang mendapat remisi, 7 orang di antaranya langsung bebas.
1. Pemberian remisi sudah sesuai aturan
Rincian pemberian remisi adalah sebanyak 2.259 warga binaan mendapat remisi umum (remisi umum sebagian). Kemudian sebanyak 19 warga binaan mendapat remisi umum II (remisi umum seutuhnya). Sementara 12 orang lainnya menjalani subsider dan 7 warga binaan langsung bebas. Penyerahan remisi sendiri dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji kepada perwakilan warga binaan.
“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 (tujuh) di antaranya langsung bebas,” tutur Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang, Rabu (17/8/2022).
2. Tidak sembarangan berikan remisi
Azhari menyebut bahwa proses pemberian remisi sendiri melalui tahapan yang tidak mudah. Ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar bisa direkomendasikan menerima remisi. Warga binaan wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di lapas.
"Jika memenuhi itu semua maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi," imbuhnya.
Baca Juga: 48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022
3. Minta warga binaan lebih taat peraturan
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan bahwa dirinya menyampaikan selamat atas remisi yang diterima. Ia meminta kepada para warga binaan yang mendapat remisi untuk lebih berhati-hati lagi. Agar kedepan bisa terhindar dari hal-hal buruk yang bisa membuat mereka kembali masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
"Saya berikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karna hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka," tandasnya.
Baca Juga: 224 Narapidana di Tuban Terima Remisi, Mayotitas Kasus Narkoba
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.