5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020

Pasangan calon pengantin wajib menjalani ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berniat mengeluarkan aturan sertifikasi pernikahan. Aturan ini akan berlaku mulai 2020.

Muhadjir pertama kali menyampaikan rencana tersebut pada saat diskusi panel Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (13/11).

Berikut fakta-fakta sertifikasi pernikahan.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 2020 Syarat Menikah Harus Punya Sertifikat Perkawinan

1. Sertifikasi pernikahan sudah ada sejak lama, tapi belum maksimal

5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020IDN Times/Margith Juita Damanik

Muhadjir mengatakan pada dasarnya sertifikasi pernikahan sudah ada sejak lama. Namun pelaksanaan sertifikasi pernikahan belum maksimal.

"Selama ini sudah dilaksanakan, hanya saja akan kita sempurnakan," ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11).

Menurut Muhadjir, sejumlah komunitas agama sudah melakukan pendidikan pranikah sebelumnya. "Saya kemarin memang melihat dan tanya-tanya bagaimana praktiknya," tutur dia.

2. Akan melibatkan sejumlah kementerian terkait

5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Pelaksanaan sertifikasi pernikahan akan melibatkan beberapa kementerian yang dianggap relevan. Misalnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan. Kerja sama ini agar pemberian materi tentang sertifikasi pernikahan lebih maksimal.

"Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi, terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas," kata Muhadjir.

3. Pembekalan sertifikasi pernikahan wajib diikuti selama tiga bulan dan gratis

5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Sertifikasi pernikahan berlaku bagi para calon pasangan yang akan menikah. Bahkan di Katolik, dan komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU sudah melakukan hal ini.

"Tapi ini mau saya harus lebih masif, sifatnya harus berlaku wajib," kata Muhadjir.

Dengan pentingnya pembelajaran sebelum dan sesudah pernikahan, pemerintah berniat memberikan bimbingan secara cuma-cuma alias gratis selama tiga bulan. Aturan ini akan berlaku mulai 2020.

"Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah. Sertifikat ini mestinya gratis," ujar Muhadjir.

4. Pembekalan masalah stunting juga akan diberikan kepada calon pasangan suami istri

5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020(Ilustrasi Posyandu) ANTARA FOTO/Maulana Surya

Pembekalan tersebut di antaranya masalah kesehatan reproduksi, kesehatan keluarga, dan juga pencegahan stunting. Pembekalan tentang stunting dianggap sangat penting karena anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan akan menjadi generasi penerus.

Selain itu, juga ada pembekalan terkait urusan pernikahan dari Kementerian Agama. "Titik awal pendidikan pranikah adalah soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir.

5. Petugas KUA akan jadi penyuluh sertifikasi pernikahan

5 Fakta Sertifikasi Pernikahan yang Berlaku Wajib Mulai 2020(Wawancara Khusus IDN Times dengan Menag Fachrul Razi di Kemenag, [5/11]) IDN Times/Uni Lubis

Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperoleh penugasan sebagai penyuluh pendidikan pranikah, sebagai bagian dari sertifikat pernikahan.

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11).

Fachrul menjelaskan sertifikasi pernikahan tersebut akan dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.

Baca Juga: Menko PMK: Sertifikasi Perkawinan Akan Berlaku Wajib

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya