Ribut Nomor Urut, Bacaleg di Banyuwangi Ini Mundur

Isu yang beredar, sejumlah bacaleg ancam mundur rame-rame

Banyuwangi, IDN Times - Belum genap 30 hari setelah pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ditutup KPU, situasi politik di internal partai di Banyuwangi, Jawa Timur, mulai memanas. Belakangan ini beredar sebuah surat pengunduran diri salah seorang peserta Pemilu 2024 akibat polemik perebutan nomor urut.

Dalam surat tersebut, tertera nama H Edi Purnomo yang menyatakan mundur dari pencalonan dan berhenti dari kepengurusan salah satu partai. Usut punya usut, pengunduran dirinya karena kisruh internal yang memperebutkan nomor urut pencalonan.

“Dengan ini menyatakan, saya mengundurkan diri dari kegiatan/kepengurusan dan Bacaleg DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Partai Kebangkitan Bangsa,” tulis Edi Purnomo dikutip dari surat.

1. Belum kapok dengan politik

Ribut Nomor Urut, Bacaleg di Banyuwangi Ini MundurIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Saat dikonfirmasi wartawan, Edi Purnomo mengaku tidak kapok dengan politik. Dia bahkan membuka diri apabila ada parpol yang bisa menaunginya. Terkait nomor urut, dirinya tidak ingin mengungkapkan terlalu banyak.

"Saya masih apa ya, jangan sampai terkecoh lagi, saya ingin cari partai yang bonafit. Partai yang betul-betul bertujuan mengembangkan partai dan kemenangan partai," katanya.

Baca Juga: Pendekar Muda di Banyuwangi Tewas Saat Ujian Kenaikan Tingkat

2. KPU belum terima permintaan perubahan data pencalonan

Ribut Nomor Urut, Bacaleg di Banyuwangi Ini MundurIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, menyatakan hingga berita ini ditulis, masih belum ada pengajuan apapun dari partai politik terkait perubahan data peserta Pemilu di Banyuwangi. Ari menyebut, KPU masih menggunakan daftar nama yang sudah disetorkan oleh partai sebelumnya.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik tentang perubahan data apapun. Termasuk data bakal calon atau nomor urut," kata Ari, Jumat (8/6/2023).

3. Perubahan calon ada syarat dan batas waktu

Ribut Nomor Urut, Bacaleg di Banyuwangi Ini MundurIlustrasi pemilu. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Kendati sudah didaftarkan di KPU, menurut Ari, partai politik masih bisa melakukan perubahan data pencalonan. Mulai dari bakal calon, nomor urut atau bahkan penentuan daerah pemilihan bisa diubah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Perubahan bisa dilakukan pada tahapan selanjutnya di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 nanti. Syaratnya, harus mendapatkan persetujuan dari partai politik di tingkat pusat," kata Ari.

Perubahan data peserta pemilu ini bisa dilakukan sebelum penetapan daftar calon. Namun, apabila partai politik tidak mengkonfirmasi perubahan data, maka KPU akan menggunakan data yang sudah disetorkan sebelumnya. Artinya, setelah peserta resmi ditetapkan sebagai calon legislatif Pemilu 2024, hanya faktor tertentu yang bisa mengubahnya.

"Selama proses daftar calon sementara, perubahan masih bisa dilakukan. Tapi tidak sembarang waktu bisa, ada tahapannya. Kalau sudah ditetapkan maka tidak bisa mundur, kecuali ada faktor-faktor yang memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau menjadi terpidana dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Penerima Bansos di Banyuwangi Dipaksa Beli Beras Tak Layak

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya