Kakek Bejat di Jember Kepergok Anak Kandung Cabuli Cucunya

Si kakek terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Jember, IDN Times - Seorang kakek berinisial NW (62) di Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kepergok anak kandungnya tengah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kakek ini tega mencabuli cucu sendiri yang masih di bawah umur.

1. Keluarga dibantu tetangga mendobrak paksa pintu rumah yang terkunci

Kakek Bejat di Jember Kepergok Anak Kandung Cabuli Cucunyailustrasi gagang pintu (unsplash.com/hngstrm)

Kelakuan bejat kakek NW dilakukan saat posisi rumah sedang sepi. Si kakek bahkan mengunci pintu rumah rapat-rapat. Di hari kejadian, salah satu anak si kakek hendak masuk rumah, karena pintu depan dikunci lalu dia masuk melalui pintu belakang. Disitulah, anak tersebut memanggil kakeknya untuk memastikan apakah ada orang di rumah.

Tiba-tiba saja, ada suara seorang perempuan yang berteriak minta tolong dari dalam kamar. Benar saja, saat itu anak tersebut melihat ayahnya sedang mengagahi salah satu cucunya. Kaget, kemudian anak itupun kemudian memanggil keluarga dan tetangga lainya. Karena pintu dikunci, akhirnya pun tetangga terpaksa mendobrak pintu.

"Saat kepergok anaknya, pelaku ini sedang melancarkan aksinya. Aksi pelaku diketahui oleh anaknya sendiri, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah," kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Warga Desa di Banyuwangi Protes, Ribuan Data Penerima Bansos Terhapus

2. Si kakek ancam bunuh cucu jika menolak atau berani mengadu

Kakek Bejat di Jember Kepergok Anak Kandung Cabuli CucunyaIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Rupanya, aksi bejat si kakek ini sudah dilakukan berulang kali sejak Juli 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku takut dengan ancaman kekeknya. Korban mengaku, kakeknya akan membunuh dirinya apabila dia menolak nafsu bejatnya dan mengadu atas apa yang dilakukannya. Meskipun menolak, korban tidak berdaya karena ancaman dari kakeknya tersebut.

"Pengakuan korban, dia selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," ungkap Bejul.

3. Si kakek bejat diringkus di tempat, dengan santuy ngaku khilaf

Kakek Bejat di Jember Kepergok Anak Kandung Cabuli CucunyaIDN Times/Sukma Shakti

Saat ditangkap polisi pun, si kakek menunjukkan sikap santainya. Di tidak menolak ketika digiring ke Polsek Mayang. Bahkan, si kakek dengan santainya hanya mengaku khilaf telah melakukan aksi bejat tersebut berulang-ulang kali.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku khilaf terkait aksi yang dilakukan. Aksi yang dilakukan itu, sejak beberapa bulan lalu," katanya.

Atas perbuatan bejatnya itu, si kakek dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Banyuwangi Terima 552 Formasi Calon ASN 2022

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya