Gadis Belia di Banyuwangi Diperkosa Teman Kencan Ibu Sendiri

Korban tak berdaya karena diancam

Banyuwangi, IDN Times - Gadis belia asal Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus menahan malu. Sebut saja Mawar, gadis SMP yang baru menginjak usia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual pria paruh baya berinisial BS (53). Pria bejat tersebut tak lain adalah teman kencan ibu kandung korban.

1. Dilakukan berulang kali hingga Mawar berbadan dua

Gadis Belia di Banyuwangi Diperkosa Teman Kencan Ibu SendiriIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan polisi, tersangka BS mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali. Tersangka pertama kali menyetubuhi paksa Mawar sejak Februari 2022 lalu. Baru-baru ini, Mawar diketahui sedang hamil 7 bulan lebih. Kehamilan Mawar, pertama kali diketahui oleh ibunya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali hingga korban hamil sekitar 30 minggu,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: 2 Wisatawan Babak Belur Dikeroyok Preman Pulau Merah Banyuwangi

2. Takut dan tertekan karena ancaman pelaku

Gadis Belia di Banyuwangi Diperkosa Teman Kencan Ibu SendiriIlustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan polisi, pelaporan atas tersangka BS dilakukan oleh ibunya pada Sabtu (17/9/2022) lalu. Dalam keterangannya, ibu Mawar menyebut bahwa si tersangka memaksa anaknya untuk melayani birahi si tersangka. Perbuatan tersangka dilakukan saat pagi hari di mana si ibu sedang bekerja atau pergi ke pasar.

Tersangka bahkan sampai mengancam korban akan melakukan kekerasan jika korban berani mengadukan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

“Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” ungkap Setiyo.

3. Tersangka adalah teman kencan ibu Mawar

Gadis Belia di Banyuwangi Diperkosa Teman Kencan Ibu SendiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka BS diketahui merupakan teman kencan ibu Mawar. Selama ini, keduanya sudah tinggal bersama di sebuah kontrakan. Karena tinggal satu rumah, pelaku bisa dengan leluasa mengancam dan melakukan kelakuan bejatnya. Mawar yang tertekan dan takut keselamatannya terancam, hanya bisa berdiam diri tak berdaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kita amankan di dalam sel tahanan. Ancaman hukumannya pidana lebih dari lima tahun penjara,” cetus Setiyo. 

Baca Juga: Harga BBM Naik, Wisata di Banyuwangi Sepi Pengunjung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya