8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran Dapil

Polemik politik menjelang Pemilu 2024

Banyuwangi, IDN Times - Sejumlah massa yang tergabung partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023). Mereka menolak usulan pemekaran Daerah Pilihan (dapil) dari sebelumnya 5 dapil menjadi 8 dapil.

Adapun kelompok massa ini terdiri dari partai NasDem, PKS, Gelora, Perindo, PAN, Hanura, PPP dan Partai Umat. Keseluruhan partai ini tidak setuju jika Pemilu 2024 mendatang, Banyuwangi harus dipecah menjadi 8 dapil. Mereka menilai, pemekaran dapil ini dapat mengurangi jumlah perolehan kursi politik mereka nantinya. 

"Pemilu 2024 dengan 8 dapil kami sangat keberatan, karena alokasi kursi di dapil menjadi berkurang," ucap Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz.

1. Usulan mekar dari 3 parpol raksasa

8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran DapilMasa partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Berdasarkan keterangan KPU Banyuwangi, usulan pemecahan Banyuwangi menjadi 8 dapil tersebut berasal dari kehendak 3 parpol lainnya. Yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Golkar. Usulan tersebut sudah disampaikan kepada KPU RI dan telah melalui sejumlah tahapan hingga uji publik. 

Rupanya, usulan tersebut mendapatkan penolakan keras dari sejumlah partai lainnya. Mereka beralasan bahwa pemecahan dapil lebih banyak di Banyuwangi hanya akan merugikan partai-partai kecil dalam urusan perolehan suara dan kursi legislatif. 

"Kami harap proses pemilu ini betul-betul berjalan secara demokratis, adil dan proporsional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol. Jangan sampai ada yang kemudian mencoba untuk mematikan partai partai yang hari ini mungkin menengah ke bawah," ungkap Faisol.

Baca Juga: Sebelum Potong Kelamin, Kakek di Banyuwangi Cekcok dengan Istri 

2. Prediksi menciptakan kemelut politik baru

8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran DapilMasa partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara itu, Sekretaris NasDem Banyuwangi, Zamroni memandang usulan pemekaran dapil ini justru akan menciptakan konflik politik baru di Banyuwangi. Menjelang Pemilu 2024 ini, dia menilai kegaduhan bakal terjadi di setiap dapil karena persaingan politik. 

"Karena ini memancing proses politik di Banyuwangi menjadi tidak kondusif. Karena kita tahu, banyak parpol baru yang punya kompetensi besar. Kita berdiri di politik ini dalam rangka bersama-sama untuk membangun bangsa," kata Zamroni.

3. Keputusan ada di KPU RI, bukan daerah

8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran DapilMasa partai politik mendatangi kantor KPU Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Menyikapi penolakan ini, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, mengaku bahwa baik itu usulan maupun penolakan sepenuhnya adalah kehendak dari partai politik. KPU hanya bersifat memberikan fasilitas untuk menyampaikan aspirasi parpol di daerah kepada KPU RI. Keputusan pemekaran dapil, sepenuhnya bukan menjadi wewenang dari KPU Banyuwangi. 

"KPU kabupaten hanya membuat usulan yang bersumber dari masukan partai politik, warga dan organisasi sebagaimana di uji publik kemarin. Sehingga muncullah tiga rancangan soal pemekaran dapil," kata Ari.

Ari menambahkan, tiga rancangan penataan dapil yang diusulkan telah diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Sedangkan tanggal pengumuman penetapan dapil akan dilakukan serentak pada 9 Februari 2023 mendatang.

Ari menyebut, sesuai regulasi yang berlaku bahwa setiap menjelang pemilu memang ada mekanisme penataan daerah pemilihan.

"Khusus di Banyuwangi, hanya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap dapil. Sementara kursi tetap 50. Karena jumlah penduduk lebih dari satu juta dan kurang dari tiga juta," tutupnya.

Baca Juga: Gaji Anggota PPS Malang di Bawah UMR, Ketua KPU Jatim: Jangan Sambat!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya