Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap Polisi

Cabuli bocah, pelaku sempat akting seperti orang gila

Jember, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AS usia 23 tahun asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan kepada seorang bocah berumur 10 tahun. Perbuatan bejat AS tersebut dilakukan di tepian sungai di Kecamatan Mayang, Jember.

1. Bermula saat pelaku melihat korban buang air di sungai di pagi hari 

Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap Polisipixabay.com

Aksi bejat AS terhadap bocah 10 tahun itu terjadi beberapa hari lalu di tepian sungai, Kamis (25/8/2022). Di hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB AS berangkat kerja dari rumahnya. Melintasi sebuah sungai, AS melihat ada seorang bocah sedang buang air di pinggiran sungai.

Entah pikiran apa yang melintas di otak AS saat itu, dia kemudian menghampiri dan mendekatkan diri ke arah korban. Kalimat pertama yang terucap AS adalah menanyakan apakah si korban sudah selesai buang air.

Merasa asing dengan AS, korban pun sempat merasa ketakutan ketika AS tiba-tiba menghampirinya dan melontarkan pertanyaan. AS kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada korban.

Baca Juga: Toko Milik Nicholas Saputra Warga Banyuwangi Kebobolan, Rugi Rp28 Juta

2. Korban menjerit dan menangis kesakitan, pelaku panik mencoba kabur 

Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Tak berselang lama, AS kemudian memaksa korban untuk memenuhi keinginan bejatnya. Di hadapan AS, korban yang masih bocah merasa tak berdaya. Selain itu, korban juga merasa takut karena AS adalah orang asing yang baru pertama dia jumpai.

Saat melancarkan aksi pelecehan di pinggiran sungai, tiba-tiba saja korban menjerit dengan keras dan menangis. Korban merasakan sakit di salah satu bagian tubuhnya. Melihat korban menjerit, AS menjadi panik dan bergegas melarikan diri.

3. Aksi kejar-kejaran, ditangkap warga lalu digiring ke Polsek setempat 

Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap Polisipixabay.com

Karena panik korban menjerit, AS kemudian melepaskan korban dan berusaha melarikan diri. Benar saja, saking kerasnya teriakan korban itu sampai didengar warga sekitar.

Sejumlah warga kemudian menghampiri lokasi sumber suara jeritan korban di pinggiran sungai. Bersamaan dengan itu, warga juga melihat terduga pelaku pencabulan berlari menjauh. Tak berselang lama aksi kejar-kejaran, korban pun akhirnya berhasil diringkus oleh warga.

Saking emosinya atas kelakuan bejat AS, warga yang sudah menangkap AS sempat melampiaskan amarahnya sesaat. Tak berselang lama, sejumlah warga lainnya mulai berdatangan. Hingga akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek setempat.

"Kemudian warga menghubungi kami. Petugas langsung datang ke lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek Mayang , AKP Bejul Nasution, dikutip dari surya.co.id pada Rabu (31/8/2022).

4. Sempat akting pura-pura gila di depan polisi, omongan ngelantur

Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap Polisipixabay.com

Mencoba lepas dari tangkapan warga dan jeratan hukum, pelaku AS dilaporkan sempat melakukan akting nekat. Pelaku berpura-pura menjadi gila saat polisi datang ke TKP. AS melakukan akting dengan sikap yang menggambarkan bahwa dirinya adalah orang dengan gangguan jiwa. Omongannya tiba-tiba ngelantur tak jelas arah.

Namun sayangnya, akting AS menjadi orang gila terbongkar dengan sendirinya. Saat itu juga, AS gagal mengelabuhi polisi dan juga warga hingga akhirnya digiring ke Polsek Mayang.

Bersamaan dengan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti dugaan kasus pelecehan. Polisi sudah mengamankan pakaian dalam korban yang terdapat bercak darah dan pakaian pelaku sebagai barang bukti.

"Pelaku sempat berpura-pura gila saat diamankan petuga. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu pakaian dalam milik korban dengan bercak darah," jelas Kapolsek Mayang.

5. Pelaku mendekam di sel tahanan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Pria di Jember Cabuli Bocah, Akting Gila saat Ditangkap Polisipixabay.com

Saat ini, pelaku pencabulan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Jember. Saat ini, kasus dugaan pelecehan tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember karena melibatkan anak.

Atas aksi bejatnya, pelaku AS dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 UU RI tentang Perlindungan Anak. AS terancam hukuman 8 sampai 15 tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, AS sudah mengakui seluruh perbuatan bejatnya kepada korban. AS sudah menceritakan secara detil bagaimana dia keluar dari rumah, hingga akhirnya melakukan aksi pencabulan terhadap bocah di tepian sungai.

"Kami sudah mengamankan pelaku, dan menangani kasus ini," ujar Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution.

Baca Juga: Buruh Bangunan Asal Jember Meninggal Tersengat Listrik di Jimbaran

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya