Dikasih Izin Asimilasi, Narapidana Ini Malah Jadi Kurir Sabu

Banyuwangi, IDN Times - Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan sabu le Lapas Klas II. Tiga orang pun ditangkap pada Senin (5/9/2022). Upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil terbongkar saat petugas melakukan penggeledahan di area pembinaan yang berada di luar tembok Lapas.
1. Paket sabu diselipkan di dalam bungkus rokok
Paket tersebut tersebut rencananya diselundupkan ke dalam Lapas dengan cara dititipkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana berinisial S (26). Narapidana tersebut sedang mendapatkan izin untuk menjalani kegiatan asimilasi di luar Lapas.
Narapidana itu pun berusaha mengelabui petugas jaga dengan memasukkan paket sabu ke dalam bungkus rokok. “Untuk mengelabui petugas, paket diduga narkotika jenis sabu tersebut diselipkan ke dalam bungkus rokok,” kata Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
2. Petugas menemukan riwayat percakapan di ponsel, bukti adanya transaksi paket sabu
Namun, rencana itu gagal setelah petugas menggelar razia di luar tembok Lapas. Di situlah, petugas menemukan sebuah ponsel. Saat dibuka, ponsel tersebut berisi sebuah riwayat percakapan yang membahas soal pendistribusian paket sabu ke dalam lapas Banyuwangi.
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sebuah ponsel yang disimpan di dalam Loker. Ponsel tersebut ternyata milik S, salah seorang WBP dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang bekerja di area tersebut,” jelas Wahyu.
Mendapatkan temuan tersebut, Wahyu kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Dia meminta bantuan untuk mengungkap rencana penyelundupan paket sabu yang sudah direncanakan itu.
3. Bukti sabu seberat 0,7 gram, pengirim dan kurir ditangkap di tempat
Benar saja, tak berselang lama, sekitar pukul 15.15 WIB, S didatangi seorang pria pengendara motor berinisial RP (24). Dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil langsung melakukan penangkapan ditempat.
“Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram” ungkap Wahyu.
Keduanya pun ditangkap oleh petugas. RP diduga sebagai pengedar, sedangkan S tersebut menjadi kurirnya. Di hadapan petugas, RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa paket sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada narapidana lain.
Baca Juga: Gagal Mesin, Pesawat Latih di Banyuwangi Mendarat Darurat di Pantai
4. Pemesan paket sabu adalah narapidana lainnya
Dari keterangan RP, petugas kemudian mengetahui bahwa paket sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana berinisial DP (30). Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju kamar tahanan DP. Narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika ini pun langsung ikut diringkus petugas.
Saat ini kedua narapidana, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus dari Lapas Banyuwangi. Keduanya langsung ditempatkan di straft sel atau ruang khusus narapidana yang melanggar. Sedangkan RP yang diduga seorang pengedar, dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diperiksa.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” pungkas Wahyu.
Baca Juga: 38 Napi Asimilasi dan Integrasi di Jatim Langgar Tata Tertib
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.