Soal UU PPSK, BEM Pesantren se-Indonesia: Sangat Bahaya!

Surabaya, IDN Times - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberi wewenang satu-satunya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini ditanggapi oleh Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia.
Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah menilai, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerja sama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan," ujar pria yang biasa disapa Gus Naqib dalam keterangan terulis, Jumat (6/1/2023).
Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya kinerja Polri dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.
"Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” tutup Gus Naqib.
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU pada Kamis (15/12/2022).
Omnibus law ini akan mereformasi sistem keuangan dengan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan. Termasuk merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Sri Mulyani: UU PPSK akan Reformasi Sektor Keuangan Indonesia