Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji

Ia juga dicegah keluar negeri oleh KPK

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai saksi kasus dugaan suap pajak pada Rabu (28/4/2021). Sebelumnya KPK telah memanggilnya pada Rabu (21/4/2021), namun Angin tak menghadirinya dan meminta untuk penjadwalan ulang.

"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah Putiih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Rabu (28/4/2021). KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan!

1. Diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno AjiPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya pada Jumat (23/4/2021), KPK telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan kasus suap pada Ditjen Pajak.

"Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Jumat (23/4/2021).

Keempat orang saksi tersebut adalah tiga orang pihak swasta, yaitu Helmi, Dessy Anwar dan Yulmanizar. Sedangkan satu orang lagi adalah staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Fika Fatmawati.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Kalsel

2. Dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno AjiIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Angin Prayitno Aji ke luar negeri. Selain itu, KPK juga mencegah beberapa orang lainnya, yaitu berinisial RAR, DR, AIM, VL dan AS.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

3. KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno AjiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah. KPK juga telah menetapkan tersangka yang baru akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3/2021), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung, Kamis (25/3/2021).

KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus dari ketiga lokasi tersebut.

4. Terdapat barang bukti yang diduga sengaja dihilangkan menggunakan truk

Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno AjiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Jumat (9/4/2021), KPK kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Namun, KPK tidak menemukan barang bukti, karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.

KPK menduga barbuk berupa dokumen dari Kantor PT Jhonlin Baratama dibawa kabur menggunakan truk. KPK mengingatkan siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan karena diduga memindahkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya