Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Sekitar 30 persen napi Lapas Porong bisa gunakan haknya

Sidoarjo, IDN Times - Hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hak setiap warga Indonesia. Lantas, gimana dengan warga negara Indonesia yang mendekam dalam sel tahanan? Apakah mereka juga mendapatkan hak suaranya?

Untuk mengetahui hal tersebut, IDN Times meliput Pemilu yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Berikut cara para narapidana mendapatkan hak suaranya!

1. Narapidana didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Yudha

Sama halnya dengan orang yang merantau, hak suara para narapidana Lapas Porong bukan termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai gantinya, mereka didaftarkan menjadi DPTb. Hal itu karena mereka tak diberi kebebasan untuk mencoblos di tempat asal mereka masing-masing. Lalu, diadakan tempat pemungutan suara (TPS) di dalam Lapas Porong.

2. Data yang masuk ke KPU akan diseleksi dan diverifikasi

Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Yudha

Tak semuanya narapidana bisa mencoblos dalam Pemilu 2019 ini. Dari 2620 narapidana yang ada, hanya 1.513 yang didaftarkan sebagai DPTb. Setelah melalui seleksi kelengkapan data, jumlahnya menciut jadi 776 narapidana saja yang mendapatkan hak suaranya.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 26, Tri Wibawa Kristiana menyampaikan, “Kita menyerahkan data ke KPU, KPU yang memilah-memilah, memverifikasi. Jadi, data yang kita serahkan itu data sekitar 1.513. Setelah turun DBTb cuma 776.”

Itu karena banyak narapidana yang tak memiliki kelengkapan data, seperti KTP atau KK. Salah satunya adalah Umar Patek. Narapidana kasus terorisme ini tak mendapatkan hak suaranya karena tak memiliki data identitas yang lengkap.

Baca Juga: Hasil Coblosan:  TPS Rutan Medaeng Sepenuhnya Mendukung Jokowi-Amin

3. Setelah mendapatkan A5, narapidana bisa mencoblos di TPS yang disediakan di rumah tahanan

Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Yudha

Formulir A5 menjadi kunci untuk pemilih tambahan bisa menggunakan hak suaranya. TPS-nya sendiri disediakan di dalam rumah tahanan, tak sampai ke luar.

Di Lapas Porong sendiri, terdapat empat TPS yang didirikan di pinggir-ponggir lapangan, yaitu TPS 26 (120 peserta), TPS 27 (120 peserta), TPS 28 (240 peserta), dan TPS 29 (296).

4. Tak ada beda antara TPS biasa dengan TPS yang digunakan oleh narapidana

Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Yudha

Penyelenggaran pemilu semuanya berlangsung pada 07.00 hingga 13.00. Ketentuannya pun serupa. Hanya saja, jika TPS biasa digunakan oleh penduduk asli, TPS di rumah tahanan adalah pemilih tambahan dari seluruh penjuru Indonesia.

Di Lapas Porong, semua pemilih adalah narapidana dengan status DPTb. Mereka adalah narapidana untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan umum.

5. Para narapidana mengenal calon pilihannya hanya dari sosialiasi dan televisi

Gimana Cara Narapidana Mencoblos? Berikut 5 Fakta yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Yudha

Mungkin kamu bertanya-tanya, gimana caranya para narapidana bisa mengenal lebih dekat dengan calon pemimpinnya jika mereka tak sebebas orang biasa?
Para narapidana di Lapas Porong memang tak bisa mengakses media sosial atau menyaksikan kampanye oleh partai yang mengusung calon presiden.

Namun, mereka mendapatkan akses televisi yang bisa mereka tonton bersama-sama. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pun memberikan sosialisasi, terutama untuk cara pencoblosannya.

Dari fakta-fakta di atas, ternyata narapidana pun bisa menggunakan hak suaranya dengan baik. Kamu sendiri, apakah menggunakan hak suaramu di Pemilu kali ini?

Baca Juga: 776 Narapidana di TPS Lapas Porong Mencoblos dengan Penuh Antusias

Topik:

  • Bayu D. Wicaksono

Berita Terkini Lainnya