Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di Surabaya

Wah udah kaya KPK, ya

Surabaya, IDN Times- Pemerintah Kota Surabaya mengklaim mampu mengurangi volume sampah yang dibuang secara sembarangan hingga 50 persen. Pencapaian tersebut tidak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 10 Tahun 2017 yang memberikan hukuman denda kepada mereka yang membuang sampah sembarangan.  

Anggota Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Siti M Komsoh menyampaikan, "Di sejumlah titik malah ada mas yang volume sampahnya berkurang sampai 90 persen, ada yang 80 persen. Secara keseluruhan 50 persen sampailah," kata Komsoh kepada IDN Times di Surabaya, Jumat (14/9).  

Lalu, bagaimana cara Pemkot menekan angka sampah liar? 

1. Lakukan patroli hampir tiap hari

Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di SurabayaIDN Times/Gregorius Aryodamar

Setiap harinya, Tim Yustisi berkeliling Kota Surabaya untuk menindak mereka yang tidak taat aturan. Tim yang terdiri dari delapan orang ini berpatroli setiap Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Tim Yustisi juga mendapat bantuan dua personel dari Garnsiun Tetap III. 

2. Menyamar saat melakukan OTT

Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di SurabayaIDN Times/Gregorius Aryodamar

Setiap satu minggu sekali, para petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah titik. Biasanya, OTT ini dilakukan malam hari satu minggu sekali. "Biasanya dari jam 8 sampai 11 malam. Kami kalau OTT gak pakai baju menyamar gitu mas," kata Komsoh. 

Baca Juga: Di Surabaya, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 ribu

3. Tindak langsung di tempat

Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di SurabayaIDN Times/Gregorius Aryodamar

Anggota Tim Yustisi lainnya, Fachrida Ita, menjelaskan bahwa mereka yang melanggar tidak bisa mengelak dengan berbagai alasan. Sebab, Tim Yustisi langsung menindak pelanggar di tempat. "Kami tidak pakai sistem laporan, kami lihat orang buang sampah sembarangan langsung kami tindak. Bahkan buang tisu saja kami tindak mas, jadi gak bisa mengelak," sambut dia. 

OTT terhadap pembuang sampah sembarangan sebenarnya bukan hal baru di Surabaya. Kebijakan ini sudah berlaku sekitar tiga tahun lalu sejak Peraturan Daerah dikeluarkan. Namun, penindakan ini semakin kuat setelah didukung oleh Perwali Surabaya. 

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya