Kelabui Korban, Pencuri Motor di Surabaya Pakai Jaket Grab

Mau nyuri apa narik, mas?

Surabaya, IDN Times- Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian motor. Kejadian bermula dari laporan kehilangan yang terjadi pada Jumat (7/9) lalu. Adapun tersangka yang diamankan adalah M (42) dan A (25).  

"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku ranmor yang mana kejadiannya belum lama ya. Ini bisa terungkap cepat karena saat kejadian kebetulan ada petugas yang sedang patroli," terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di kantornya, Senin (10/9).  

1. Pelaku beraksi menggunakan jaket Grab

Kelabui Korban, Pencuri Motor di Surabaya Pakai Jaket GrabIDN Times/Vanny El Rahman

Di antara barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci T, dan 1 buah jaket pengemudi Grab. Para tersangka biasanya beraksi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB hingga subuh. Karenanya, untuk menghindari cuaca dingin, tersangka menggunakan jaket Grab yang menurut keterangannya cukup nyaman dan hangat.  

"Saya bukan supir Grab, itu punya adik saya. Pakai jaket Grab karena dingin aja kayak pakai jaket biasa," kata A saat ditanya oleh awak media.  Selain hawa dingin, pelaku juga mengatakan bahwa jaket Grab digunakan untuk mengelabui masyarakat dan calon korban.
 

2. Hasil pencurian digunakan untuk mabuk

Kelabui Korban, Pencuri Motor di Surabaya Pakai Jaket GrabIDN Times/Vanny El Rahman

Sekurangnya, tersangka telah menjalankan operasinya sebanyak tiga kali. Tersangka M sebelumnya adalah residivis yang sempat dipenjara tiga kali untuk kasus yang sama. Sementara A, merupakan rekrutan baru yang diajak oleh M.  

"Sudah beraksi 3 kali. Modusnya motor yang parkir kita congkel pakai kunci T. Uangnya kita pakai buat minum-minuman," lanjut tersangka M.  

Baca Juga: Pencuri Motor di Indomaret Ditembak Mati

3. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Kelabui Korban, Pencuri Motor di Surabaya Pakai Jaket GrabIDN Times/Vanny El Rahman

Menurut keterangan Bima, kedua tersangka sempat ingin melarikan diri. Karenanya, petugas menembak kaki tersangka. "Mereka sempat berusaha lari. Mereka dianggap melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya. 

Dengan pengungkapan ini, petugas juga berhasil menggagalkan motor hasil curian untuk dijual ke Madura.  

Baca Juga: Driver Ojol Mengancam Mogok Saat Pembukaan Asian Games, Ini Sikap Grab

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya