Satgas: Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah Definisi Kematian COVID-19 

Pemerintah Indonesia masih mengacu pada panduan dari WHO

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah sampai saat ini belum memutuskan untuk mengubah definisi kematian COVID-19. Rencana redefinisi tersebut muncul atas usulan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Pada saat ini Pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

1. Definisi kematian di Indonesia masih mengacu pada WHO

Satgas: Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah Definisi Kematian COVID-19 TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damar)

Wiku menjelaskan, untuk definisi kematian akibat COVID-19, pemerintah masih mengacu pada panduan World Health Organization, di mana angka kematian COVID-19 termasuk kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis dengan indikasi COVID-19, bukan hanya yang sudah dinyatakan positif COVID-19.

"Dan itu dituangkan di dalam KMK HK 0107 Menkes 413 tahun 2020, yang prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi mau pun probable COVID-19," jelas Wiku.

"Dan kasus probable itu adalah suspect dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Sebab Tingginya Kematian Pasien COVID-19 di ICU 

2. Amerika Serikat menggunakan metode penghitungan kematian yang merujuk pada WHO

Satgas: Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah Definisi Kematian COVID-19 Suasana di unit perawatan intensif COVID-19 di Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 29 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Callaghan O'Hare

Lalu, Wiku mengatakan, penghitungan angka kematian yang merujuk pada WHO juga dilakukan oleh beberapa negara. Salah satunya adalah Amerika Serikat.

"Amerika juga menghitung kematiannya berdasarkan baik probable dan suspek, dan mereka membedakan dalam pengategorisasian pencatatannya," tutur Wiku.

Sedangkan Inggris, tambah Wiku, hanya memasukkan pasien yang terbukti positif COVID-19 melalui tes.

"Angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya," kata Wiku menerangkan.

3. Pemerintah berencana untuk mengubah definisi kematian akibat COVID-19

Satgas: Pemerintah Belum Ada Rencana Ubah Definisi Kematian COVID-19 Perawat menangani pasien di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, pada 9 Juli 2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Pemerintah dikabarkan berencana mengubah definisi kematian akibat COVID-19. Rencana redefinisi muncul atas usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin mengubah definisi kematian virus corona dengan alasan kematian di Jatim tinggi.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Achmad Yurianto mengatakan, redefinisi kematian COVID-19 masih dalam pembahasan rapat internal.

"Bukan saya yang mengubah, saya masih koordinasi ke staf ahli menteri dan staf khusus menteri, saat ini masih berproses, apakah perlu diubah atau tidak," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (22/9/2020).

Redefinisi kematian COVID-19 muncul saat Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan M Subuh menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Jawa Timur pada Kamis, 17 September 2020.

Subuh mengungkapkan kehadirannya untuk melaksanakan pesan dari Menteri Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden untuk membantu penurunan angka penularan, kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan di wilayah Jawa Timur dalam waktu dua pekan ke depan.

''Kita harus berusaha dalam dua minggu ke depan terjadi penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian di sembilan provinsi, termasuk wilayah Jawa Timur," ungkap Subuh dilansir laman kemkes.go.id.

Subuh menyebutkan, tiga poin tersebut (penurunan angka penularan, peningkatan angka kesembuhan, penurunan angka kematian) bisa ditekan, khususnya penurunan angka kematian.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19,'' kata Subuh.

Baca Juga: Satgas Jatim Usul ke Kemenkes soal Definisi Kematian akibat COVID-19

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya