Daftar Warga yang Diizinkan Bepergian, Begini Penjelasan Doni Monardo

Siapa saja mereka?

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menegaskan kebijakan larangan mudik atau bepergian dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dilakukan pemerintah tidak ada perubahan.

Artinya pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat yang berada di zona merah atau wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja kini ada beberapa pengecualian.

Pengecualian tersebut terdapat pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

1. Surat Edaran dikeluarkan untuk menentukan siapa yang diizinkan bepergian

Daftar Warga yang Diizinkan Bepergian, Begini Penjelasan Doni MonardoBadan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Doni menyebutkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dikeluarkan Gugus Tugas karena ada kesan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik dengan syarat tertentu. 

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik. Adapun Surat Edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di TVRI, Rabu (6/5).

2. ASN hingga masyarakat yang terkena musibah diperbolehkan bepergian

Daftar Warga yang Diizinkan Bepergian, Begini Penjelasan Doni MonardoHumas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo

Meskipun pemerintah melarang keras masyarakat melakukan perjalanan mudik, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini? Antara lain ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19," kata Doni.

Pihak lain yang diizinkan bepergian adalah mereka yang mengalami musibah dan kemalangan. "Seperti meninggal dan ada yang sakit keras. Demikian juga repatriasi PMI, WNI pelajar, mahasiswa yang kembali ke tanah air," katanya.

3. Mereka yang boleh berpergian harus mendapat izin dari atasan setara eselon II atau kepala kantor

Daftar Warga yang Diizinkan Bepergian, Begini Penjelasan Doni MonardoDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Mereka yang diperbolehkan bepergian harus mengantongi surat izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID dan tidak ada instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," kata Doni.

4. Mereka yang diperbolehkan bepergian harus mendapatkan surat keterangan sehat

Daftar Warga yang Diizinkan Bepergian, Begini Penjelasan Doni MonardoDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Mereka yang diperbolehkan bepergian juga harus dilengkapi surat keterangan sehat ketika pergi dan kembali. Surat keterangan sehat didapatkan dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR tes dan rapid tes.

"Kegiatan ini semuanya harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan serta kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket dan pulang," ujar Doni.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya