TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

Etty divonis mati karena bunuh majikan dengan racun

Jakarta, IDN Times - Tangis dan air mata terlihat membasahi pipi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Etty Toyyib. Betapa tidak, pada Senin (6/7/2020), ia kembali menjejak di Tanah Air usai sempat divonis mati di Arab Saudi. 

Namun, usai membayar uang diyat kepada keluarga majikan di Saudi senilai 4 juta Riyal atau setara Rp15,5 miliar, Etty dibebaskan dari vonis mati. 

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat atau uang tebusan senilai 4 juta Riyal (setara Rp15,5 miliar). Selain itu, Etty sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Senin kemarin. 

Etty tiba kembali di Tanah Air sekitar pukul 16:00 WIB. Kepulangannya langsung disambut oleh Menteri Ketenagekerjaan, Ida Fauziyah. Ia menyambut Etty di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta. 

Etty dihukum mati qishah berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428. Putusan itu juga sudah disetujui oleh Mahkamah Agung. Ia divonis mati karena membunuh majikannya warga Saudi Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Lalu, bersumber dari siapa saja dana Rp15,5 miliar untuk bisa membebaskan Etty? 

1. Uang diyat diperoleh dari sumbangan beberapa pihak

TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Dubes Agus menjelaskan dana senilai Rp15,5 miliar terkumpul berkat donasi berbagai pihak. Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan. Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.

Kepada IDN Times, bahkan Agus mengatakan salah satu individu yang berperan besar dalam proses pembebasan Etty adalah mantan Menteri Ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Agus sendiri merupakan kader PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin. 

"Nama Etty tidak asing bagi Cak Imin karena Beliau pernah menjabat sebagai Menaker dan salah satu obsesinya adalah membawa Etty pulang ke Majalengka. Hanya saja waktu itu pintu perdamaian belum terbuka," kata Agus lagi melalui pesan pendek pada Senin malam, 6 Juli 2020. 

Ia mengenang kembali ketika 2018 lalu ia kembali ke Tanah Air, orang yang langsung ditemui adalah Cak Imin. Keduanya sempat berdiskusi di rumah Cak Imin. 

"Paginya, saya diajak rapat di fraksi PKB DPR untuk membahas dana diyat. Semua anggota DPR PKB diminta Cak Imin untuk bantu. Waktu itu langsung ada komitmen angka. Ada yang Rp50 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, hingga total mencapai Rp5 miliar," tutur dia. 

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, TKI yang Lolos Hukuman Mati Mengaku Kapok

2. Ahli waris korban sempat menuntut Etty dihukum mati lalu berubah menjadi diyat Rp120 miliar

TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M(Menaker Ida Fauziyah menyambut Etty di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta) www.twitter.com/@idafauziyah

Agus mengenang kembali proses negosiasi dengan keluarga korban di Saudi sangat alot. Keluarga majikan Etty, Faisal, sempat bersikukuh meminta agar TKI asal Majalengka itu tetap dihukum pancung di tahun 2002 lalu. 

Akhirnya, setelah melakukan berbagai upaya, keluarga bersedia mengubah dari qisas hukuman mati menjadi pembayaran uang diyat atau ganti rugi. 

"Waktu itu di tahun 2017, (uang diyat) yang diminta sempat 30 juta Riyal. Sekitar Rp120 miliar. Tapi, kemudian mereka bersedia kembali menurunkan menjadi 4 juta Riyal atau Rp15,5 miliar," kata dia. 

Agus mengaku sempat kepepet tenggat waktu. Sebab, bila diyat tidak secepatnya dibayarkan maka ahli waris dari keluarga korban akan secepatnya meminta agar eksekusi pancung segera dilaksanakan. 

"Saya sempat minta bantuan salah satu kabilah berpengaruh untuk melobi waktu kepada ahli waris. Alhamdulilah, Tuhan melancarkan komunikasi kemanusiaan ini," ujarnya. 

Sambil menunggu proses negosiasi itu, Etty terpaksa harus mendekam di penjara di Saudi selama 18 tahun. 

3. Pengadilan di Saudi memvonis mati Etty karena ia mengaku telah meracuni majikannya

TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Etty tersangkut masalah hukum karena pada tahun 2001 lalu, ia membunuh majikan yang mempekerjakannya di Saudi, Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi. Ia membunuh Faisal dengan cara memberi racun. 

Tiga bulan usai Faisal meninggal, seorang WNI bernama Aminah sempat memberikan keterangan bahwa Etty telah membunuh Faisal dengan memberi racun. Pembicaraan itu sempat direkam oleh salah seorang keluarga majikan. 

Etty kemudian ditangkap pada 2002 lalu. Rekaman pembicaraan itu diperdengarkan kepada penyidik ketika memeriksa Etty. Ia akhirnya mengakui telah membunuh majikan. Pengakuan berkali-kali juga disampaikan oleh Etty di ruang sidang. Maka, majelis hakim menjatuhkan vonis mati dipancung. 

Sistem hukum di Saudi memang membolehkan permintaan uang diyat atau ganti rugi untuk bisa mendapatkan pemaafan dari keluarga korban. Raja pun tidak bisa ikut campur dalam proses hukum kecuali bila ahli waris memberikan pemaafan. Namun, dalam banyak kasus pembunuhan, ada pula ahli waris yang memberikan maaf tanpa meminta uang diyat sepeser pun. 

Baca Juga: Bayar Diyat Rp15,2 Miliar, TKI Asal Majalengka Lolos dari Hukuman Mati

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya