Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

"Semua sikap dan pandangan masyarakat sudah disampaikan."

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, kembali ditanya oleh publik mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik menaruh harapan yang tinggi terhadap Mahfud karena ia merupakan satu dari 41 tokoh yang diundang oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Istana Negara pasca terjadi demo besar-besaran pada akhir September lalu. 

Di dalam pertemuan yang digelar pada (25/9) lalu, turut dibahas mengenai opsi penerbitan Perppu komisi antirasuah agar bisa membatalkan UU yang sudah direvisi pada (17/9) lalu. Kini publik menunggu apakah Jokowi hendak menerbitkan Perppu tersebut. Sebab, sudah tidak ada lagi alasan untuk menundanya. 

Jokowi dan Ma'ruf Amin sudah dilantik. Susunan kabinet menteri itu pun sudah dibentuk. 

Ditemui di Hotel JW Marriot di Jakarta pada Senin malam (28/10), Mahfud menyebut penerbitan Perppu KPK tinggal menunggu keputusan dari presiden. 

Ia menjelaskan semua sikap, pandangannya dan pendapat masyarakat sudah disampaikan. Bahkan, sejak ia sebelum ditunjuk menjadi Menkopolhukam. 

"Semua sikap dan pandangan saya soal Perppu KPK dan pandangan masyarakat sudah disampaikan semua ke presiden," kata Mahfud semalam. 

Lalu, apakah ini berarti Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK?

1. Masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah

Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan PresidenANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Mahfud, masukan-masukan yang diterima oleh Presiden Jokowi sudah diolah untuk kemudian diputuskan apakah Perppu akan terbit atau tidak. 

"Jadi, sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," kata Mahfud semalam. 

Ia pun mengingatkan publik, kendati menjabat sebagai Menkopolhukam, tetapi ia tak berhak mengintervensi penerbitan Perppu KPK. 

Baca Juga: Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu

2. ICW mendesak Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam apabila Perppu KPK tidak terbit

Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan PresidenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, peneliti dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan publik sangat berharap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Oleh sebab itu, Mahfud diharapkan bisa secara konsisten mendorong agar presiden menerbitkan Perppu KPK.

Bahkan, ia memberikan waktu 100 hari apakah penyelamatan KPK merupakan bagian dari program kerja Kemenkopolhukam. Apabila Mahfud tidak bisa mendorong presiden menerbitkan Perppu KPK dalam kurun waktu itu, maka ia menyarankan agar Mahfud lebih baik mundur dari kursi sebagai Menkopolhukam. 

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ujar Kurnia ketika memberikan keterangan pers pada Senin (28/10) di kantor ICW di area Kalibata, Jakarta Selatan. 

Menurut ICW, Perppu merupakan satu-satunya jalan yang paling efektif untuk menyelamatkan komisi antirasuah, lantaran kondisinya sudah mendesak. Sementara, apabila mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), peluangnya kecil untuk dikabulkan. Sebab, proses pengesahan UU tersebut tidak melanggar konstitusi. 

3. Di penghujung masa jabatan, Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap presiden melakukan evaluasi terhadap UU nomor 19 tahun 2019

Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan PresidenANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, di penghujung masa jabatannya Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap Presiden Jokowi bersedia mengevaluasi lagi UU nomor 19 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu. UU baru memangkas kewenangan komisi antirasuah dalam upaya penindakan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan sulit dilakukan bahkan hilang di masa mendatang. 

Hal ini tentu dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

"Kami juga masih berharap, walaupun harapan itu tipis, karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, tapi alangkah baiknya apabila ada evaluasi terhadap UU yang sudah keluar. Apakah nanti wujudnya legislative review dan nanti bisa menghambat pemberantasan korupsi, mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian," ujar Agus. 

Ia pun mengakui peluang untuk membatalkan UU baru melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) pun kecil, lantaran proses pengesahannya tidak melanggar konstitusi.

"Tapi, kami tetap berharap Presiden setelah dilantik dan membentuk kabinet baru, malam-malam lalu merenung dan melihat kok kelihatannya memang perlu diubah. Itu kan mungkin saja," ujar pria yang sempat menjabat sebagai Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) itu. 

Baca Juga: Curhat Ketua KPK yang Berharap Presiden Tergerak Terbitkan Perppu

Topik:

Berita Terkini Lainnya