Kisah WNI yang Lolos Hukuman Mati di Saudi atas Tuduhan Berbuat Sihir

Lili Sumarni dibui pada 2012 karena berbuat sihir ke majikan

Jakarta, IDN Times - Kasus WNI yang mengalami permasalahan hukum masih terus terjadi. TKW asal Situbondo, Jawa Timur, bernama Lili Sumarni binti Suhartono berhasil lolos dari hukuman mati pada 2014 lalu. Ia sempat divonis hukuman pancung karena berbuat sihir yang ditujukan kepada keluarga majikan di Arab Saudi. 

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan perempuan berusia 37 tahun itu akhirnya berhasil dipulangkan pada 18 November 2020 lalu menuju ke Jakarta. Agus menjelaskan Lili pulang naik maskapai Saudi Airlines SV 816 dari Riyadh. Ia tiba di Jakarta pada 19 November 2020 pukul 11:15 WIB. 

"KBRI Riyadh mengetahui kasus Lili pada 12 Januari 2020 lalu. Ia dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan dan terancam hukuman mati," ungkap Agus melalui keterangan tertulis pada Minggu, 22 November 2020. 

Tim dari KBRI Riyadh kemudian berhasil menemui Lili yang ditahan di penjara Shagra, yang berjarak 200 kilometer dari ibu kota Saudi itu. Lili mengaku berterima kasih tim dari KBRI Riyadh segera datang dan memberikannya dukungan. 

Perjalanan kasus Lili bisa dikatakan unik, karena tim dari KBRI Riyadh sampai harus mengajukan banding di pengadilan tingkat kedua. Sebab, hakim di pengadilan tingkat pertama tetap menyatakan Lili bersalah. 

"Pengadilan banding memang menerima pembelaan Lili dan membatalkan vonis hukuman mati. Tetapi, majelis hakim lalu meminta agar Pengadilan di Shagra untuk menyidang ulang kasus tersebut, tetapi hakim tetap pada putusannya yakni menjatuhkan hukuman mati bagi Lili," tutur dia lagi. 

Belakangan, usai susunan hakim diganti, pengadilan menolak hukuman mati, tetapi Lili harus tetap dihukum dengan 800 cambukan. Apa komentar Lili usai terhindar dari hukuman mati di Saudi?

1. TKW Lili Sumarni bantah melakukan sihir kepada keluarga majikan

Kisah WNI yang Lolos Hukuman Mati di Saudi atas Tuduhan Berbuat SihirMasjidi Haram, Makkah, mulai dibuka untuk salat bagi warga Arab Saudi sejak ditutup karena pandemik COVID-19, tujuh bulan lalu, Minggu (18/10/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras.)

Agus menjelaskan Lili dijatuhi vonis mati kali pertama pada 18 September 2014 lalu. Lili dan kuasa hukum yang ditugaskan oleh KBRI tak terima kemudian mengajukan banding.  Di hadapan majelis hakim, Lili membantah melakukan sihir kepada keluarga majikannya di Saudi. Majelis hakim menerima pembelaan yang disampaikan oleh Lili. Hukuman mati pun dibatalkan. 

Namun, Lili belum sepenuhnya lolos dari ancaman maut. Hakim di pengadilan banding lalu memerintahkan agar pengadilan di Shagra menyidangkan ulang kasus Lili.  "Di pengadilan ulang, hakim tetap pada putusannya yaitu menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni," ungkap Agus. 

Dewan tinggi hakim kemudian menetapkan susunan baru hakim untuk mengadili kasus Lili. Sidang pun sempat berjalan beberapa kali. Tim dari KBRI Riyadh, kata Agus, selalu mendampingi. Bahkan, Agus juga sempat menjenguk Lili di Penjara Shagra. 

Dalam sidang putusan pada 6 Desember 2018 lalu, majelis hakim justru menolak menjatuhkan hukuman mati. Tetapi, di sisi lain, Lili tetap diputus bersalah dan dijatuhi bui selama 8 tahun. Selain itu, ada pula vonis 800 cambukan. Lili pun pasrah dan menerima vonis tersebut. 

"Saya tidak pernah melakukan sihir, namun sepertinya ini memang jalan terbaik untuk saya," tutur Lili dua tahun lalu. 

Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M

2. Dubes Agus Maftuh memuji sikap tabah dan sabar TKW Lili dalam menjalani proses hukum di Saudi

Kisah WNI yang Lolos Hukuman Mati di Saudi atas Tuduhan Berbuat SihirDuta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (Istimewa)

Karena vonis cambuk dan bui dijatuhkan pada 2018 lalu, maka Lili hanya mendekam selama dua tahun lagi. Setelah itu, ia dideportasi pulang ke Tanah Air.  Jelang masa hukumannya yang habis, KBRI Riyadh meminta agar penahanan Lili dipindah ke penjara di ibu kota Saudi itu. Permintaan tersebut dikabulkan oleh otoritas di Saudi. 

Dubes Agus terkesan dengan sikap tabah dan sabar yang dimiliki oleh Lili. Sebab, meski harus beberapa kali menjalani proses persidangan, ia tak pernah putus asa. "Bahkan, di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan Al-Quran," ujar Agus. 

Sebelum pulang ke Tanah Air, Lili sempat menjalani tes swab dan menumpang pesawat Saudi Airlines SV816. Semua ini diakomodasi oleh pihak KBRI Riyadh. 

"Saya menyampaikan terima kasih kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi hingga saya bisa dipulangkan ke Tanah Air," tutur Agus menirukan pernyataan Lili. 

Agus juga menggaris bawahi agar WNI tetap mematuhi aturan hukum, salah satunya dengan tidak melakukan sihir. Mengutip situs Buruh Migran, perbuatan yang dianggap sebagai sihir adalah hal-hal yang tak sesuai dengan hukum Islam, misalnya membawa jimat, potongan rambut atau kuku, atau melakukan ritual yang tak dilakukan oleh warga Saudi. Bila terbukti, maka ancaman hukumannya adalah vonis mati. 

3. Saudi tak mengenakan denda senilai SAR 30 ribu atau setara Rp113 juta karena overstay

Kisah WNI yang Lolos Hukuman Mati di Saudi atas Tuduhan Berbuat SihirMasjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, mulai dibuka, Minggu (18/10/2020), untuk salat bagi warga Saudi setelah ditutup sekitar tujuh bulan akibat COVID-19. (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS /foc.)

Dubes Agus juga menjelaskan, lantaran Lili dibui selama 8 tahun maka otomatis ia menjadi overstay di Saudi. Sesuai dengan aturan, bagi warga asing yang tinggal melebihi batas izin tinggal dikenakan sanksi berupa denda senilai SAR 30 ribu atau setara Rp113 juta. "Tapi, berkat negosiasi KBRI Riyadh dengan otoritas berwenang, denda itu dibebaskan," kata Agus. 

Tidak hanya denda bagi Lili saja yang dihapus, tetapi bagi 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya. Artinya, total ada denda senilai Rp15,5 miliar yang diampuni oleh Saudi dan tak perlu dibayarkan. "140 orang yang dipulangkan KBRI Riyadh itu terdiri dari 117 diberangkatkan dari rumah detensi/deportasi dan 23 PMI dipulangkan dari shelter penampungan di KBRI," tutur dia. 

Baca Juga: Begini Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Bagi WNI yang ada di Saudi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya