Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali Mangkir

3 tergugat sudah menggunakan jatah 2 kali mangkir

Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memberi tiga kali kesempatan mangkir bagi perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiganya kompak mangkir dalam sidang kedua gugatan perdata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.46 WIB.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya akhirnya menunda persidangan hingga tiga pihak tergugat yakni Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hadir. Sidang selanjutnya akan digelar 3 minggu lagi tepatnya pada 10 Februari 2023. 

Jika ketiganya masih saja tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan persidangan. Pasalnya dalam sidang perdana pada 10 Januari 2023 di PN Kota Malang lalu, ketiganya juga tidak hadir .

1. Berkas persidangan sudah dikirima kepada ketiga tergugat

Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Ahmad Kusairi menyatakan kalau berkas gugatan perdata telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo di istana Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Pemkab Malang. Tapi ia heran kenapa hingga persidangan kedua ini, tiga pihak tergugat itu masih belum hadir ke persidangan.

"Mungkin karena kesibukan mereka seperti di kepresidenan. Misalnya ada protokol kesehatan dan tugas presiden yang belum sempat mewakilkan kuasanya atau hadir sendiri," jelasnya usai persidangan.

Baca Juga: Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir

2. Sidang akan tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangan tergugat

Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah mangkir dalam sidang perdana dan kedua, pihak Presiden RI, Kapolri, dan Pemkab Makang hanya memiliki 1 kesempatan lagi untuk mangkir. Kalau pada sidang ketiga bulan depan mereka tetap mangkir, sidang akan dilanjutkan meskipun tanpa mendengarkan pendapat ketiga tergugat ini.

"Majelis punya pertimbangan sendiri kenapa harus tiga kali panggilan, jadi kalau tiga kali panggilan sudah tidak hadir maka akan dilanjutkan. Sehingga bisa dikatakan persidangan tiga minggu kedepan ini panggilan terakhir, dan kalau memang mereka tidak hadir lagi, maka akan dilanjutkan," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Gugat Ganti Rugi Rp146 M

3. Agenda sidang ketiga

Sidang Perdata Kanjuruhan, Presiden dan Kapolri Dijatah 3 Kali MangkirJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kusairi mengungkapkan kalau agenda sidang selanjutnya adalah mediasi atau tuntutan. Kalau dalam mediasi tuntutan penggugat diterima tergugat, maka sidang akan selesai. Tapi jika tidak, persidangan akan tetap dilanjutkan sampai tuntutan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh Tim TATAK bersama 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan termasuk Devi Athok. Mereka menggugat PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu tutur tergugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Para keluarga korban ini mengajukan gugatan perdata dengan total nominal Rp62 miliar. Rinciannya untuk kerugian materiil sebesar Rp9.291.000.375.006 dan kerugian secara immateriil senilai Rp53 miliar.

Baca Juga: Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya