Pengacara: Saksi Belum Membuktikan Nando Bongkar Stadion Kanjuruhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dugaan pembongkaran stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso, Gunadi Handoko mengklaim bahwa keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mentah. Mereka dinilai tak bisa membuktikan bahwa penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandornya melakukan pembongkaran stadion Kanjuruhan usai tragedi maut 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Gunadi, saksi tidak mengetahui apakah Nando menyuruh melakukan pembongkaran. "Bahkan dari saksi PT ACA merasa tidak dirugikan. Dispora juga bingung, kemudian apa yang dituduhkan ke klien kami, tidak ada yang mengetahui kedua terdakwa ini melakukan atau menyuruh melakukan perusakan. Terus dia (Nando dan Yudi) didakwa untuk apa, yang melakukan (perusakan) tidak tahu. Dan untuk mecari tahu siapa yang melakukan pengerusakan tugasnya penyidik," terang Gunadi usai persidangan pada Selasa (14/02/2023).
1. Bingung siapa pelaku sebenarnya
Gunadi Handoko mengatakan dalam persidangan tersebut, baik dirinya, JPU, dan majelis hakim juga kebingungan terkait siapa sebenarnya pelaku dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Ia memang yakin ada perusakan di Stadion Kanjuruhan, tapi pelaku intelektualnya siapa juga tidak diketahui.
Pihak Nando dan Yudi tidak mengakui mengenai para pekerja yang melakukan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan. Meskipun mereka memegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari pria bernama Surya Hadi yang ternyata bodong.
"Siapa pelakunya yang jadi misteri. Pengerusakannya sudah clear tidak usah dibahas lagi, tapi siapa pihak yang harus bertanggungjawab dan siapa yang melakukan," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Tak Dihadiri 2 Terdakwa
2. Polisi menetapkan CV Aneka Jaya Teknik melakukan pembongkaran
Polres Malang sendiri menyebut bahwa yang melakukan pembongkaran adalah CV Aneka Jaya Teknik. Mereka disebut merekrut para pekerja untuk membongkar tribun berdiri Stadion Kanjuruhan. Namun, Gunadi berkilah jika tidak ada satupun saksi di persidangan yang mengamini hasil penyidikan tersebut.
"Kan yang dipakai (di persidangan) bukan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepolisian tapi keterangan saksi di persidangan. Karena di BAP bisa ngomong macam-macam, tapi faktanya kan tidak," tegas pria berkacamata ini.
Gunadi menantang untuk membuktikan kedua kliennya terbukti terlibat dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Ia mempertanyakan kenapa dari 20 pekerja yang melakukan pembongkaran, hanya 2 orang kliennya yang dihukum, ia merasa ada pihak lain yang memiliki kekuatan lebih juga terlibat.
3. Nando adalah pemegang SPK
Gunadi Handoko mengakui kalau Nando memang memegang SPK Pembongkaran Stadion Kanjuruhan meskipun ternyata surat tersebut bodong. Ia juga mengakui Nando sempat bertemu Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang. Namun, ia tidak diizinkan untuk melakukan pembongkaran, setelah itu ia memutuskan untuk pulang.
"Terus kemudian ada tim lain yang datang, tim lain ini di bawah siapa. Tim lain ini bukan perintahnya Nando, dan Nando tidak ada di situ. Itu yang misteri," tuturnya.
Gunadi mengatakan kalau ia tidak mengenal tim lain yang mendatangi Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang. Pasalnya ada banyak pelaku usaha yang sama dengan bidang yang digeluti Nando.
Baca Juga: Korban Ingin Sita Jaminan Stadion Kanjuruhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.