Putusan Sidang Kanjuruhan Mengecewakan, KMS Sampaikan 4 Tuntutan

KMS merasa vonis hakim jauh dari rasa keadilan untuk korban

Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras atas hasil putusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini (16/03/2023).

Mereka menilai vonis majelis hakim terlalu ringan kepada AKP Has Darmawan selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Pertandingan Arema FC, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

Kelimanya tidak ada yang mendapatkan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Bahkan, ada 2 terdakwa dari Polri yang dibebaskan dari segala tuntutan. Tentu keputusan ini membuat keluarga korban menangis sejadi-jadinya.

1. KMS menilai jika putusan hakim PN Surabaya jauh dari kata adil

Putusan Sidang Kanjuruhan Mengecewakan, KMS Sampaikan 4 TuntutanTerdakwa, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat menjalani vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis pada AKP Hasdarmawan dengan 1 tahun 6 bulan penjara, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara 

"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," terang Perwakilan KMS, Daniel Siagian.

Daniel sejak awal sudah curiga kalau proses hukum Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tampak dialkukan secara tidak serius untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya menduga proses hukum sudah dirancang agar gagal dalam mengungkap kebenaran dan berusaha melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kami juga melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat atau malicious trial process. Bukan tanpa bukti, dugaan kami didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

2. Ada banyak keganjilan yang ditemukan KMS selama proses sidang di PN Surabaya

Putusan Sidang Kanjuruhan Mengecewakan, KMS Sampaikan 4 TuntutanDaniel Siagian saat pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Sidang Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua YLBH Pos Malang ini menyebut beberapa keganjilan yang mereka temukan diantaranya aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang. Belum lagi terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring, diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.

"Kami juga menemukan minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan, komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian, intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan. Kemudian adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata kebagian tribun penonton, hingga peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh," paparnya.

3. KMS memberikan 4 tuntutan kepada pemerintah

Putusan Sidang Kanjuruhan Mengecewakan, KMS Sampaikan 4 TuntutanPolisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Daniel menyebut proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. Vonis dari majelis hakim dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Ia juga mengatakan proses peradilan ini memalukan Indonesia di mata dunia internasional. Karena menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia, karena hukum dipermainkan sedemikian rupa. Oleh karena itu, ia menuntut 4 hal kepada pemerintah.

"Pertama, Kapolri harus memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen. Kedua, Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata. Ketiga, Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Dan terakhir, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Juga Divonis Bebas!

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya