KMS Menilai Pemerintah Tak Serius Tangani Tragedi Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang diwakili oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Pos Malang menyampaikan jika sejak tanggal 10-11 April 2023 mereka telah mendatangi Bareskrim Polri, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan LPSK. Ini merupakan langkah advokasi untuk kelanjutan hukum Tragedi Kanjuruhan.
Langkah tersebut dimulai dengan mendatangi Bareskrim Polri pada 10 April 2023 dengan melaporkan adanya penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur dalam Tragedi Kanjuruhan. Dimana ada 44 korban dari 135 korban meninggal diantaranya adalah anak-anak dan perempuan. Namun, Bareskrim Mabes Polri menolak menerima dan menerbitkan Laporan Model B dari keluarga korban.
1. Alasan Bareskrim Polri menolak menerbitkan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian menuturkan bahwa alasan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan ditolak karena tidak melampirkan bukti yang kuat terkait dugaan yang mereka sangkakan. Selain itu Bareskrim Polri mengatakan tidak ada rekam medis yang dimiliki oleh masing-masing korban akan membuat polisi di lapangan kesulitan untuk mengungkapkan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ia juga menjelaskan kalau Bareskrim Polri menerangkan terdapat kesulitan mengusut kasus ini, karena terdapat pihak yang memiliki kepentingan dan pangkat lebih tinggi dari mereka. Membuat Bareskrim Polri sangat sulit untuk melaksanakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam laporan yang akan diselidiki nantinya.
Kemudian disebut bahwa Tragedi Kanjuruhan saat ini masih berjalan pada tahap banding dan kasasi. Sehingga mereka beranggapan bila laporan ini diterima akan mengganggu proses yang saat ini masih berjalan.
"Pada akhirnya tindakan penolakan laporan oleh Bareskrim justru merupakan bentuk pembatasan access to justice keluarga korban kanjuruhan, sehingga Bareskrim dalam hal ini dinilai tidak serius dan tidak berperspektif korban dalam proses penegakkan hukum yang berkeadilan," tegas Daniel saat dikonfirmasi pada Minggu (16/04/2023).
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang
2. Koalisi Masyarakat Sipil melihat alasan Bareskrim Polri tidak berlandaskan pada hukum di Indonesia
Menanggapi keputusan Bareskrim Polri, Ketua YLBHI LBH Pos Malang ini melihat bahwa alasan-alasan yang diberikan oleh Bareskrim Polri tidak berlandaskan hukum dan terkesan sejak awal tidak ingin menerima laporan yang mereka ajukan. Padahal menurutnya laporan yang mereka ajukan merupakan laporan tindak pidana sehingga seharusnya tidak perlu dilampirkan dengan alat bukti, sehingga proses pembuktian dilakukan ketika dimulainya gelar perkara setelah laporan diterima, sesuai mekanisme mengumpulkan alat bukti adalah melalui proses penyidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP.
Sehingga untuk memenuhi permintaan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, Koalisi Masyarakat sipil membawa dokumen-dokumen penunjang seperti data diri korban, laporan atau hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan juga pihak keluarga korban sebagai kesaksian keterangannya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Laporan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pihak Bareskrim untuk tidak menindaklanjuti atau menolak laporan yang kami ajukan.
Pria berkacamata ini menegaskan Bareskrim tidak boleh menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 13 ayat 2A Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sejak awal kami menilai jika pihak Bareskrim abai dan tidak serius dalam menerima niat kami untuk mengajukan laporan ini. Terlebih perspektif gender dan korban anak dibawah umur yang diabaikan menjadi fatal apabila dipandang serupa dengan penanganan perkara pidana umum lainnya," paparnya.
3. Koalisi Masyarakat Sipil kemudian bertemu dengan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan LPSK
Setelah menemui jalan buntu di Bareskrim Polri, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (11/04/2023) mendatangi Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan LPSK untuk melanjutkan langkah advokasi. Di Kantor Komnas HAM mereka menyampaikan tiga poin utama yaitu kekecewaan pada vonis ringan 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bareskrim Polri yang menolak Laporan Model B, dan mendesak Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Daniel menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menerima aduan Koalisi Masyarakat Sipil. Kemudian akan menindaklanjuti penolakan Bareskrim Polri menerima Laporan Model B.
"Terakhir Pelanggaran HAM berat, Komnas HAM meminta kepada kami untuk berkolaborasi dan memberikan pandangan mengenai kasus ini. Sehingga nantinya akan mempermudah kerja-kerja Komnas HAM dalam mengkaji kasus ini," ucapnya.
Kemudian mereka melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelanggaran HAM berat lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah laporan diterima, mereka juga menyampaikan harapan kami agar Kejaksaan Agung dapat memantau dan memastikan upaya hukum banding yang saat ini sedang ditempuh, agar kejadian pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang gagal mengungkapkan kebenaran.
Kemudian Koalisi Masyarakat Sipil juga datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan audiensi terkait hal-hal yang dialami oleh keluarga korban pasca tragedi Kanjuruhan dan harapan-harapan pihak keluarga. Mereka menyampaikan bahwa pihak keluarga korban masih sering mendapatkan intimidasi dan juga bantuan-bantuan baik dari pihak Polisi ataupun pihak yang tidak dikenal agar mereka tidka melanjutkan usaha advokasi.
Kemudian tidak adanya Restitusi dalam rumusan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya. Sehingga Hakim memvonis terdakwa tanpa adanya ketentuan untuk memberikan restitusi kepada korban. Selain itu, masih banyak dari keluarga korban yang mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan konseling atau rehabilitasi.
"Sulitnya keluarga korban dalam mencari keadilan dan tidak seriusnya dari pihak-pihak yang berwajib dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini menandakan negara masih gagal menjamin terpenuhinya hak asasi manusia di Indonesia saat ini. Padahal sudah jelas tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.
4. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah lebih serius menangani kasus Tragedi Kanjuruhan
Setelah 2 hari ke Jakarta, Daniel bersama Koalisi Masyarakat Sipil telah membuat kesimpulan dan menuntut Presiden Republik Indonesia (RI) untuk serius dalam menuntaskan Tragedi Kanjuruhan dengan mendesak dan memanggil pimpinan lembaga seperti Mekopolhukan, Kapolri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Bareskrim Polri agar segera menerima Laporan Model B yang diadukan oleh keluarga Korban Kanjuruhan.
Kemudian mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung secara proaktif untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh hakim yang memberikan vonis bebas dan ringan.
"Kamu juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap buruknya kinerja Bareskrim Polri yang menolak laporan keluarga korban Kanjuruhan. Terakhir, kami mendorong Kejaksaan Agung Mengawal secara Maksimal dalam proses banding dan kasasi sidang Tragedi Kanjuruhan. Serta mendorong LPSK tetap maksimal memberikan perlindungan hukum bagi saksi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.
Baca Juga: Bareskrim Tolak Laporan Kanjuruhan Terkait Korban Anak dan Perempuan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.