Hutan Lindung di Malang Kritis, Dibalak dan Tergerus Perkebunan

Perhutani juga dianggap perlu direformasi

Malang, IDN Times - Kondisi hutan lindung di Malang Raya ternyata tidak seindah promosi wisata alam yang digembar-gemborkan di media sosial. Tidak hanya terancam oleh faktor alam seperti kebakaran hutan, faktor manusia juga menjadi ancaman serius keberlanjutan hutan di Malang Raya.

"Secara umum, memang hutan lindung di Malang Raya dalam kondisi tidak baik-baik saja. Artinya, fakta di lapangan menunjukkan ada dua faktor, yang pertama pada 2018 sempat terjadi kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno, Gunung Kawi, hampir semua Malang Raya," terang Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid saat dikonfirmasi pada Rabu (11/01/2023).

Ancaman kedua adalah manusia, bentrokan kepentingan yabg terjadi paling sering adalah warga yang membuka lahan pertanian dan perkebunan di hutan lindung. Padahal menurutnya hutan lindung haris diisi pohon-pohon yang tinggi dan berakar kuat.

"Ancaman hutan lindung kedua adalah pembukaan pertanian dan perkebunan, terutama pembukaan lahan sayur yang banyak dilakukan di lereng Gunung Arjuno. Sedangkan di Malang Selatan lebih ke penanaman pohon pisang. Sehingga hutan lindung yang seharusnya melindungi manusia dari bencana banjir, longsor, dan kekurangan air menjadi tidak optimal fungsinya," jelasnya.

"Hutan yang seharusnya berisi tegakan-tegakan pohon, malah menjadi berisi tanaman sayur dan pisang. Kalau pisang di Malang Selatan seperti Sumbermanjing Wetan dan seterusnya, kalau di lereng Arjuno itu ditanami sayuran," sambungnya.

Sayangnya kedua faktor ini tidak segera diselesaikan oleh Perum Perhutani. Sehingga terjadilah bencana banjir bandang yang menimpa Kota Batu pada 2021.

"Kebakaran hutan menyisakan kayu-kayu glondongan yang puncaknya menyebabkan bencana banjir di Kota Batu. Ini disebabkan jebolnya bendungan alami diikuti kayu-kayu yang roboh," paparnya.

1. Pembalakan liar juga masih jadi ancaman serius

Hutan Lindung di Malang Kritis, Dibalak dan Tergerus PerkebunanRanger Profauna saat melakukan patroli hutan dengan motor. (Instagram/profauna_indonesia)

Pembalakan liar di Malang Raya juga ternyata masih tinggi di Malang Selatan. "Kalau dalam skala masif terakhir di Malang Selatan dan Kasembon. Yang di Malang Selatan sampai habis tegakan pohon di Hutan Lindung. Dilakukan oleh masyarakat lokal, tapi induknya tetap ke perusahaan nanti. Karena nanti dijualnya ke perusahaan. Dan yang ditebang bukan satu dua pohon, tapi ribuan hektare, sehingga gak mungkin dijual untuk dipakai sendiri," bebernya.

Di sisi lain, pelaku utama pembalakan liar seperti tak tersentuh oleh hukum. Rosek mencontohkan salah satu pemodal pembalak liar di Malang Selatan atas nama Sunari susah ditangkap oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia. Ia bahkan sudah disidang pada Desember 2022 lalu.

"Sudah divonis Pengadilan Negeri Malang satu bulan lalu. Tapi vonisnya terlalu kecil, cuma penjara 1 tahun 6 bulan dari tuntutannya 15 tahun. Tentu ini terlalu rendah, mengecewakan bagi aktivis lingkungan," jelasnya.

Rosek juga mengungkapkan kalau untuk mendeteksi keberadaan pembalakan hutan sangat sukit dideteksi. Menurutnya tidak ada tanda khusus, selama hutan bisa dimasuki motor maka potensi pembalakan hutan sangat tinggi.

"Modusnya satu per satu diangkut menggunakan motor, laku dikumpulkan pada titik tertentu. Kemudian diangkut menggunakan mobil. Kalau dicari tanda-tandanya susah, yang harus dilakukan adalah patroli rutin untuk mencegah. Karena mereka ini ilegal, dilakukan secara diam-diam sehingga tidak menggunakan jalan khusus," ujarnya.

"Sedangkan faktanya setiap hutan di Jawa susah bisa diakses dengan kendaraan bermotor. Jadi petani-petani di Jawa itu masuk ke hutan dengan menggunakan sepeda motor, tidak lagi jalan kaki seperti 20 tahun lalu," sambungnya.

Sementara untuk ancaman pertambangan di hutan lindung, Rosek mengatakan di Malang potensinya sangat kecil. Karena hanya ada tambang pasir di Malang Raya. "Di Malang tidak ada (tambang), kalaupun ada hanya tambang pasir tapi tidak banyak di Malang Selatan. Selain itu wujudnya sudah bukan hutan, tapi susah di pantai," ucapnya.

Baca Juga: Cek Luas Kawasan Hutan di Indonesia! Dikuasai Hutan Produksi 

2. Kepadatan pohon di hutan lindung sangat tidak aman

Hutan Lindung di Malang Kritis, Dibalak dan Tergerus PerkebunanRanger Profauna saat melakukan patroli hutan di lereng Gunung Kawi. (Instagram/profauna_indonesia)

Profauna yang sudah berpatroli di seluruh hutan lindung di Malang Raya menyatakan kalau kondisi kepadatan pohon di sana sangat tidak aman. Bahkan, di Malang Selatan pohonnya sudah hampir habis.

"Luas hutan lindung di Malang Raya sekitar 42 ribu hektare. Kepadatan pohonnya tidak aman, karena sekarang proses pemulihan, hutan lindungnya habis. Di Malang Selatan 90 persen pohon di hutan lindung sudah tidak ada, yang tersisa hanya di antara Pantai Balekambang sampai Pantai Kondang Merak yang masih berupa tutupan hutan. Sementara yang lain sudah menjadi kebun pisang," tandasnya.

Oleh karena itu, Profauna mendampingi masyarakat untuk melakukan reboisasi kembali. Namun, reboisasi ini diakali dengan menanam pohon yang bisa memberikan dampal ekonomi pada masyarakat.

"Jadi Profauna mendampingi masyarakat agat hutan ditanami lagi oleh petani hutan oleh berbagai jenis buah-buahan. Misalnya pohon pete sampai alpukat. Harapannya masyarakat tetap mendapatkan fungsi ekonomi tapi fungsi pohon dlaam menjaga ekologi tanah tetap terjaga," jelasnya.

Namun, Profauna tetap tidak melepaskan kegiatan rutin untuk melakukan patroli hutan. Pasalnya, oknum-oknum yang mengancam keberadaan flora dan faunanya di Malang Raya masih tetap ada.

"Kalau kita patroli hutan di Jawa fokusnya di Jawa Timur seperti Malang Raya, Jember, Probolinggo. Kita ada tim bernama Ranger Profauna yang setiap hari melakukan patroli hutan. Kalau sekarang kita masuk ke hutan yang mengarah ke Blitar," tuturnya.

3. Perhutani perlu direformasi

Hutan Lindung di Malang Kritis, Dibalak dan Tergerus PerkebunanRanger Profauna saat melakukan patroli hutan di lereng Gunung Kelud. (Instagram/profauna_indonesia)

Rosek mengatakan kalau seharusnya Perhutani sebagai penanggung jawab hutan lindung yang ada di Indonesia harus direformasi. Pasalnya Perhutani memiliki tabrakan kepentingan sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang haris menciptakan profit sambil melindungi potensi kerusakan hutan lindung.

"Yang memiliki kewajiban melakukan penanaman kembali (hutan) ini adalah Perhutani, karena hutan lindung ini sesuai peraturan adalah di bawah Perhutani. Tapi ironisnya menurut saya Perhutani garis direformasi, karena Perhutani itu adalah BUMN, kenapa dipasrahi hutan lindung. Seharusnya mereka hutan produksi, sesuai peruntukannya sebagai sebuah perusahaan mengelola cabai, pinus, karet, dan lain-lain," tegasnya.

"Kalau hutan lindung seharusnya tidak di bawah Perhutani. Sedangkan di beberapa kawasan hutan lindungnya lebih luas daripada hutan produksi. Sehingga hutan lindung serahkan saja ke BKSDA, atau lembaga lain yang fokusnya pada konservasi. Tidak seperti Perhutani yang tujuannya provit oriented," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Negara dengan Kawasan Hutan Terluas di Dunia, Ada Indonesia?

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya